20 Organisasi Sipil Minta Panglima TNI Batalkan Perintah Pengerahan Prajurit ke Kejati dan Kejari
20 organisasi masyarakat sipil mendesak Panglima TNI mencabut perintah pengerahan personel TNI ke kejati dan kejari
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Pengamanan institusi sipil penegak hukum, menurut Koalisi cukup bisa dilakukan oleh misalkan satuan pengamanan dalam (satpam) kejaksaan.
"Dengan demikian surat telegram itu sangat tidak proporsional terkait fungsi perbantuannya dan tindakan yang melawan hukum serta undang-undang," kata dia.
"Koalisi Masyarakat sipil memandang bahwa surat perintah ini berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia, karena kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI," lanjut dia.
Pada aspek ini, menurut Koalisi, intervensi TNI di ranah penegakan hukum sebagaimana disebutkan di dalam Surat Perintah tersebut akan sangat mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia.
Kondisi ini, kata Koalisi, menimbulkan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan yang ada dengan mencampurkan fungsi penegakan hukum dan fungsi pertahanan.
"Surat perintah pengerahan ini semakin menguatkan dugaan masyarakat akan kembalinya dwifungsi TNI setelah UU TNI direvisi beberapa bulan lalu dan bahkan salah satu Pasal yang menambahkan Kejaksaan Agung sebagai salah satu institusi yang dapat diintervensi oleh TNI," kata Koalisi.
"Catatan risalah sidang dan revisi yang menegaskan bahwa penambahan Kejaksaan Agung di dalam revisi UU TNI hanya khusus untuk Jampidmil ternyata tidak dipatuhi oleh Surat Perintah ini, karena jelas-jelas pengerahan pasukan bersifat umum untuk semua Kejati dan Kejari," pungkas Koalisi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengonfirmasi adanya kerja sama antara pihaknya dengan TNI terkait dukungan pengamanan tersebut.
Mabes TNI dan TNI Angkatan Darat juga telah menjelaskan perihal kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, salinan dokumen terkait perintah tersebut beredar di kalangan wartawan sejak Sabtu (10/5/2025) malam.
Salinan dokumen surat telegram yang beredar tersebut bernomor ST/1192 dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang ditujukan untuk para Pangdam.
Di dalamnya termuat penjelasan bahwa dasar diterbitkannya surat telegram itu adalah Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang perintah penyiapan dan pengerahan personel TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Diduga Terlibat Kasus Tewasnya Kacab Bank BUMN, Sejumlah Oknum Prajurit TNI Diperiksa Pomdam Jaya |
![]() |
---|
Prabowo Panggil Kapolri dan Panglima TNI ke Hambalang, Persilakan Tindak Tegas Demo Anarkis |
![]() |
---|
Empat Penculik Kacab Bank BUMN Minta Perlindungan Panglima dan Kapolri, Kenapa? Ini Alasannya |
![]() |
---|
Presiden Marah Soal Tambang Ilegal, Sentil Kapolri & Panglima TNI: Jangan-jangan Anak Buahmu Bermain |
![]() |
---|
Pemilik Akun Facebook yang Menghina Prada Lucky Minta Maaf ke Keluarga Serma Christian Namo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.