Berita Bekasi

Aniaya Pacar Sendiri dan Ancam Membunuhnya Pakai Golok, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, kasus tersebut terjadi tak jauh dari rumah pelaku pada Selasa (6/5/2025) sore.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Humas Polres Metro Bekasi
ANIAYA PACAR SENDIRI - Polisi menangkap seorang pria berinisial IK (28), pelaku penganiayaan dan pengancaman terhadap pacarnya sendiri berinisial SH (28) di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial IK (28) warga Kampung Baru RT 002 RW 004, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi lantaran melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap pacarnya sendiri berinisial SH (28).

Pelaku menganiaya serta mengancam korban dengan sebilah senjata tajam (sajam) jenis golok.

Penganiayaan diserta ancaman pembunuhan itu dilakukan pelaku karena kesal hubungan asmaranya bersama korban sudah tak lagi harmonis.

"Ada seorang wanita yang membuat laporan di Polsek Cikarang Timur, adanya pengancaman dengan golok, pelaku sendiri sudah ditangkap di rumahnya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar dalam keterangan pada Minggu (11/5/2025).

Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, kasus tersebut terjadi tak jauh dari rumah pelaku pada Selasa (6/5/2025) sore.

Saat itu korban yang sedang bersama temannya mencari makan tiba-tiba didatangi oleh IK sambil membawa golok. Pelaku tiba-tiba menjambak rambut dan langsung membawa korban ke rumahnya.

Baca juga: Hercules sebagai Ketum GRIB Jaya, Bisa Diperiksa soal Pembakaran Mobil dan Penganiayaan Polisi

Baca juga: Simak Rincian Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Ahad ini Tertahan di Angka Rp 1.928.000 Per Gram

Di dalam rumah IK, korban mendapatkan tindakan kekerasan dengan cara dipukul bagian hidung dan bibir serta ditendang di bagian lehernya.

Selain itu juga korban diancam akan dibunuh oleh pelaku dengan cara dijambak rambutnya dan meletakkan golok di leher korban.

"Warga sekitar tahu kejadian itu langsung berusaha menyelamatkan korban dari ancaman pelaku dan korban berhasil lepas dari pelaku," imbuhnya.

Usai kejadian itu, korban membuat laporan di Polsek Cikarang Timur.

Pelaku diamankan di rumahnya pada Sabtu (10/5/2025) dini hari.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebilah golok yang digunakan untuk mengancam korban.

Baca juga: Layanan Samsat di Kota/Kabupaten Bekasi-Karawang, Senin Besok 12 Mei 2025 Tutup, Hari Raya Waisak

Baca juga: Operasi Berantas Jaya 2025, Polisi Tangkap Dua Juru Parkir Liar di Cikarang yang Beroperasi 20 Tahun

"Motif masih kita dalami, sebelumnya memang keduanya ada hubungan, namun hubungannya seperti apa ini masih kami dalami lagi," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 336 KUHP dan atau 352 KUHP Jo UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang pengancaman atau penganiayaan serta kedapatan memiliki senjata tajam. Ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved