Senin, 18 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

SIM Keliling

SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Senin 12 Mei 2025 ini Tutup Sementara, Libur Hari Raya Waisak

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi diadakan setiap hari Senin hingga Sabtu di lokasi berbeda, kecuali libur nasional atau ada perbaikan jaringan.

Tayang:
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @polantascikarang
SIM KELILING LIBUR - Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada hari Senin ini, 12 Mei 2025 tutup sementara karena libur nasional Hari Raya Waisak dan akan kembali dibuka pada hari Rabu, 14 Mei 2025. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi pada hari Senin ini, 12 Mei 2025, tutup sementara dalam rangka libur nasional Hari Raya Waisak.

Bukan hanya SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Pelayanan Penerbitan dan Perpanjangan SIM Satpas Polres Metro Bekasi serta pelayanan di SIM Corner juga diliburkan sementara.

Pelayanan penerbitan SIM baru dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 12 Mei 2025 dan 13 Mei 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2025 hingga Jumat 16 Mei 2025 dengan mekanisme perpanjangan.

Bagi Pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tgl tersebut, akan melalui proses penerbitan SIM baru

Dimana dan apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi?

BERITA FOTO KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI

Setelah kembali normal, warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.

Persyaratan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tersebut antara lain adalah: Sehat Jasmani dan Rohani, Fotokopi E-KTP, Fotokopi SIM, Keterangan Lulus Tes Psikologi, dan Surat Keterangan Sehat

Selain melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi bisa dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis, juga dapat melakukan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan setiap hari dari Senin hingga Jumat di dua lokasi yaitu di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin Ini 12 Mei 2025 Tutup karena Libur Hari Raya Waisak

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Kanepackage Indonesia Butuh Design & Engineering Staff

Baca juga: Hujan Disertai Angin Kencang Picu Pohon Tumbang dan Belasan Rumah Rusak

Baca juga: Libur Panjang Waisak, Kendaraan Menuju Jawa Naik 34,7 Persen 

Berikut Ini lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi :

* Senin - Jumat di Satpas Deltamas 

* Senin - Jumat di Satpas Kalimalang

* Minggu, Tutup

Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja. 
 
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved