Tahanan Kejari Jakarta Utara yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Saat Temui Sang Pacar di Cikarang

Seorang tahanan Kejari Jakarta Utara yang kabur dari gedung pengadilan, ditangkap saat berusaha menemui kekasihnya di Cikarang

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta
KABUR KE TEMPAT PACAR - Januar Murdianto, terdakwa yang kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Mei 2025 akhirnya ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Senin (12/5/2025). Januar ditangkap ketika menemui pacarnya di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pekan lalu.

Tahanan bernama Januar Murdianto alias Jawir ini kabur ketika dari pengadilan sesuai menjalani sidang kasus pencurian.

Aparat Kejari Jakarta Utara kemudian dikerahkan untuk memburunya. 

Setelah enam hari dalam pengejaran, Januar Murdianto akhirnya ditangkap di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (12/5/2025).

Tindakan ini merupakan hasil dari kerja keras tim gabungan dari Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, menjelaskan bahwa mereka melakukan pemetaan dan pemantauan di berbagai lokasi untuk menelusuri keberadaan Januar.

"Sebelumnya kami melakukan pemetaan di titik-titik di mana dan kepada siapa sekiranya terdakwa akan meminta bantuan," ungkap Dandeni.

Pada Senin, 12 Mei 2025, petugas menerima informasi bahwa Januar akan menemui kekasihnya, NS.

"Sekira pukul 13.15 WIB, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan menemui pacarnya di tempat kerja sang pacar di Jalan MH Thamrin Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi," ucap Dandeni.

Aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kemudian bergerak ke Cikarang.

"Sekira pukul 14.50 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang teridentifikasi adalah benar terdakwa Januar Murdianto alias Jawir di lokasi tersebut, sehingga kemudian tim melakukan upaya penangkapan," kata Dandeni.

Ketika ditangkap, yang bersangkutan sempat berusaha melawan, namun tak berhasil.

Petugas akhirnya membawa yang bersangkutan ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.

"Namun pada saat hendak diamankan terdakwa upaya perlawanan dengan berupaya melarikan diri akan tetapi berhasil digagalkan tim gabungan Kejari Jakarta Utara dan terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejari Jakarta Utara," sambungnya.

Saat ini tim gabungan Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara masih melakukan serangkaian pendalaman untuk menelusuri motif dan hal-hal lainnya di balik aksi Januar yang kabur dari pengadilan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved