SIM Keliling

SIM Keliling Kota Bekasi, Sabtu 17 Mei 2025 di Kantor Kecamatan Bekasi Barat Sampai Pukul 10.00

Masyarakat Kota Bekasi kini bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi dengan cara mengunjungi lokasi SIM Keliling 

Editor: Dedy
Dok. instagram @satlantas_restrobekasikota
SIM KELILING KOTA BEKASI --- SIM Keliling Kota Bekasi, Sabtu 17 Mei 2025 di Kantor Kecamatan Bekasi Barat Sampai Pukul 10.00. 

Jadwal layanan SIM Keliling Kota Bekasi oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota ini bisa berubah sewaktu-waktu.

Untuk pelayanan Perpanjangan SIM di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang semula berada di Mall BTC 2, mulai tanggal 2 Desember 2024, Pelayanan Perpanjangan SIM MPP oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota pindah ke Gedung Kantor eks Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani nomor13 RT 004 RW 005, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

 Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :

Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000 Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved