Berita Bekasi
Warga Gang Masjid Samawa Bekasi Tak Menyangka Murtan Seorang Dukun Cabul, Ini Aktivitas Sehari-hari
Selama beraktivitas menjual ikan lele, Murtan tersangka dukun cabul ini juga kerap ditemani seorang istri.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, PONDOK MELATI --- Fakta baru mengungkap sosok Murtan, tersangka dukun cabul di rumahnya di Jalan Raya Hankam Gang Masjid Samawa 2 RT 2 RW 6, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Seorang warga sekitar, Sopia (55), mengatakan, selain membuka praktik pengobatan alternatif, Murtan tersangka dukun cabul ini rupanya juga beraktivitas menjual ikan lele.
Selama beraktivitas menjual ikan lele, Murtan tersangka dukun cabul ini juga kerap ditemani seorang istri.
"Kalau pagi jualan dia (Murtan) ke daerah Kranggan Bekasi, jualan lele," kata Sopia, Sabtu (17/5/2025).
Sopia menjelaskan Murtan juga sering menggelar aktivitas pengajian di kediamannya.
Hanya saja para jemaah yang hadir menurutnya bukan berasal dari warga sekitar kediaman Murtan.
Baca juga: Pengakuan Mama Muda Korban Pelecehan Seksual Dukun Cabul di Bekasi: Dipangku Pelaku Lalu Diraba-raba
"Sering ada pengajian di sini (Kediaman Murtan) tapi yang datang mengaji bukan dari warga sini kebanyakan," jelasnya.
Tak ayal, Sopia sempat terkejut dan tidak menyangka dengan ramainya pemberitaan yang menyebut Murtan seorang dukun cabuk.
Sebab dimata warga, Murtan selalu memperlihatkan sikap orang yang baik selama beraktivitas dan bersosialisasi bersama warga sekitar.
"Ya kaget awalnya, karena emang enggak ada kecurigaan sama sekali," imbuhnya.
Pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota menetapkan dukun cabul bernama Murtan (61) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Kamis (15/5/2025).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Murtan, dukun cabul, saat statusnya masih sebagai terlapor.
“Kami sudah menerima laporannya dan kemudian sudah kami tangani dan sudah tahap penyidikan kemudian juga sudah kami tetapkan untuk pelaku ini sebagai tersangka,” kata Kombes Kusumo mengenai status tersangka dukun cabul, Jumat (16/5/2025).
Kusumo menjelaskan selain memperiksa Murtan, pihaknya juga terlebih dahulu memanggil satu orang pelapor yang menjadi korban serta sejumlah saksi.
Namun pria berpangkat melati tiga itu juga meminta kepada pihak yang merasa menjadi korban dukun cabul untuk membuat laporan ke kantor polisi.
Setelah penetapan tersangka, polisi langsung mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya celana korban hingga pakaian.
“Korban yang melaporkan ini baru satu orang, kemudian dari keterangan korban sudah cukup bahwasanya memang tersangka melakukan perbuatan tersebut, lalu ada sembilan saksi kami periksa,” ucapnya.
Kombes Kusumo menuturkan akibat perbuatannya, Murtan dijerat Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022.
“Kami sangkakan pasal tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengatur sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pelecehan seksual secara fisik,” tuturnya.
Seperti diberitakan, seorang dukun cabul buka praktik di sebuah rumah di Jalan Raya Hankam Gang Masjid Samawa 2 RT 2 RW 6, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Ketua RT 2 RW 6 Kelurahan Jatimurni, Gunam, mengatakan, diduga praktik dukun cabul tersebut sudah beroperasi selama 14 tahun.
“Tahun 2011 waktu itu (mulai beroperasi) dengar-dengar informasinya,” kata Gunam, Selasa (13/5/2025).
Gunam menjelaskan terduga pelaku bernama Murtan (61) diduga beraksi berkedok membuka praktik spiritual atau serupa pengobatan alternatif untuk segala penyakit.
Setiap pasien baik laki-laki dan perempuan yang berobat ke Murtand membayar biaya seikhlasnya.
Murtan kemudian memberikan sebotol air putih diklaim sebagai air sakti untuk dikonsumsi pasiennya.
“Penyakit itu ada yang minta diurut, ada orang kesurupan minta air, terus kalau selama saya tahu itu, waktu itu ngobatin kesurupan, semacam kayak orang minta air buat orangtuanya, cuma itu aja yang saya tahu,” jelasnya.

Ada belasan korban
Praktik dukun cabul beroperasi di salah satu rumah di Jalan Raya Hankam Gang Masjid Samawa 2 RT 2 RW 6, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Ketua RT 2 RW 6, Gunam mengatakan praktik dukun cabul tersebut sudah beroperasi selama 14 tahun.
“Tahun 2011 waktu itu (mulai beroperasi) dengar-dengar informasi,” kata Gunam, Selasa (13/5/2025).
Gunam menjelaskan pelaku, yakni laki-laki bernama Murtan (61) beraksi cabul dengan kedok membuka praktik spiritual atau serupa pengobatan segala penyakit.
Setiap para pasien baik laki-laki dan perempuan saat rampung berobat dengan biaya seikhlasnya, Murtan kemudian memberikan sebotol air putih untuk dikonsumsi yang diklaim sebagai air sakti.
“Penyakit itu ada yang minta diurut, ada orang kesurupan minta air, terus kalau selama saya tahu itu, waktu itu ngobatin kesurupan, semacam kayak orang minta air buat orangtuanya, cuma itu aja yang saya tahu,” jelasnya.
Gunam menuturkan awalnya sempat terkejut setelah mengetahui adanya pemberitaan cabul yang diduga dilakukan Murtan saat praktik pengobatan dilakukan kepada para pasien.
Terlebih saat ia mendapatkan informasi sudah ada lebih kurang 15 orang yang merupakan berjenis kelamin perempuan yang mengaku diduga telah menjadi korban pencabulan oleh Murtan.
“Ya kalau sementara ini ada 15 ya (Terduga korban) sekitar 15 orang yang saya tahu dari catatan korban-korban kemarin, kalau sementara ini dari lingkungan sini sama kota Bekasi aja sih (Korbannya),” tuturnya.
Gunam menyampaikan dirinya sempat tidak menyangka terkait dugaan pencabulan itu karena Murtan dikenal dirinya sebagai sosok yang agamis.
“Kayaknya sama kecurigaan sih tidak ada sih, karena keluar masuknya (Pasien) itu tidak bareng-bareng, kalau pengajian itu emang tiap malam Jumat ada, dimulainya jam 24.00 WIB sampai jam 04.00 WIB waktu subuh, tiap malam Jumat tuh ada pengajian juga,” ucapnya.
BERITA VIDEO : TERDUGA KORBAN DUKUN CABUL DI BEKASI AKUI KEMALUAN DITUSUK JARI
Gunam menegaskan saat ini lokasi diduga tempat praktik Murtan yang berada di rumah itu sudah disegel pihak Satpol PP.
Penyegelan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT, Ketua RW, Bimaspol, dan Babinsa.
Sejumlah pihak yang mengaku menjadi korban sudah melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Metro Bekasi Kota.
“Kalau penyegelan alhamdulillah ditindaklanjuti semenjak pak walikota (Tri Adhianto) datang kemari, langsung ditindak cepati dari kepolisian, dari aparatur pemerintah langsung ditindaklanjuti, langsung cepat, hari kamis tanggal 8 Mei 2025 langsung disegel dari Satpol PP,” tegasnya.
Berdasarkan peristiwa itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto melakukan kunjungan kepada para korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Murtan.
Tri mengungkapkan proses hukum akan tetap berjalan melalui pihak yang berwenang.
Selain itu, orang nomor satu di Kota Bekasi itu juga berterimakasih kepada pihak yang mau bersuara terkait peristiwa yang dialami.
“Saya mengapresiasi keberanian para ibu-ibu yang telah bersuara. Ini adalah langkah penting agar tidak ada lagi korban berikutnya,” singkat Tri, Selasa (13/5/2025).
(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Cari Lokasi untuk Lamar Kerja, Pengendara Motor Masuk Tol Jakarta-Cikampek |
![]() |
---|
DPRD Kota Bekasi Titip Wali Kota Jika Rotasi Jabatan Wajib Orang Kompeten |
![]() |
---|
Serem! Jalan Inspeksi Kalimalang Menuju Perbatasan Karawang Gelap Gulita, Pengendara Cemas |
![]() |
---|
Rawan Kejahatan, Kapolres Minta Bupati Bekasi Perbanyak Pasang PJU di Jalan Inspeksi Kalimalang |
![]() |
---|
Musim Kemarau Mulai Melanda Kabupaten Bekasi, Waspada Penyakit Flu dan DBD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.