Demo Ojol

Imbauan Polisi: Hindari Kawasan Patung Kuda, Monas dan DPR Saat Demo Ojek Online Selasa Siang

Para pengemudi ojek online (ojol) akan melakukan demo besar-besaran menuntut keadilan tarif di Jakarta pada Selasa (19/5/2025).

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Dok. Wartakotalive.com
Foto dokumentasi: Aksi demonstrasi komunitas ojek online (ojol) pada Kamis (29/8/2024). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Demo besar-besaran ojek online (ojol) menuntut keadilan tarif di Jakarta akan digelar Selasa (19/5/2025).

Diperkirakan aksi demo itu diikuti ribuan ojol dari berbagai daerah.  

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengimbau kepada masyarakat agar menghindari kawasan Patung Kuda, Monas hingga depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menurutnya area itu yang akan menjadi tempat massa menyampaikan aspirasi.

"Mungkin tidak ada pengalihan apalagi penutupan tapi kita mengimbau masyarakat menghindari seputaran Medan Merdeka sama seputaran DPR karena memang jumlahnya (massa) cukup banyak seperti itu," kata Argo kepada wartawan, Senin (19/5/2025).

Meski demikian, polisi tetap akan menyiapkan rekayasa ataupun pengalihan namun sifatnya situasional.

Polda Metro Jaya juga sudah melakukan komunikasi dengan jajaran Polres dari kewilayahan untuk pengawalan massa.

"Tergantung nanti dari massa aksi ataupun dari koordinator kalau memang diperlukan tapi kita tetap siapkan, artinya kalau nanti diminta memang jumlahnya cukup besar, kita tetap akan standby karena jangan sampai nanti menghambat," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono meminta agar pengemudi ojol tidak mengambil order saat demo berlangsung.

Apabila pengemudi ojol tetap nekat pihaknya tidak akan bertanggung jawab.

"Ya ada resiko yang harus ditanggung sendiri berarti mereka ini yang mengaktifkan orderan sengaja memprovokasi," ucapnya saat dihubungi Senin (19/5/2025).

Menurutnya, tindakan rekan-rekan ojol di lapangan tidak bersifat razia.

Namun apabila ditemukan di jalan tidak hanya ojol motor tetapi kendaraan roda empat hingga angkutan barang akan dilakukan tindakan.

"Iya siapapun mau taksi online maupun apa kayak Lalamove, Delivery, segala macam yang mobil-mobil bak itu harus ikut," imbuhnya.

Dalam keterangan tertulisnya, ojek online dan taksi online sedang memperjuangkan hak dan keadilan atas tidak ada ketegasan dari pihak regulator dalam hal ini Pemerintah RI yang mendiamkan terjadinya pelanggaran regulasi secara berlarut-larut sejak tahun 2022.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved