Berita Kriminal

Tak Digaji 3 Bulan, Wanita Muda Karyawan Kedai Kopi Curi Empat Motor dan 10 Ponsel Inventaris

Kasus ini terungkap ketika ibu kos pelaku, bernama Maria, mencium bau tidak sedap dari kamar yang ditinggalkan TH.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
KASUS PENCURIAN - Wanita berinisial TH (21) digelandang aparat kepolisian dari Polsek Cilandak. Karyawati kedai kopi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan itu ditangkap polisi atas dugaan pencurian empat unit sepeda motor dan 10 ponsel inventaris kantor. 

TRIBUNBEKASI.COM — Seorang wanita muda berinisial TH (21), yang bekerja sebagai karyawati kedai kopi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan ditangkap aparat kepolisian. 

TH diringkus polisi karena mencuri empat unit sepeda motor dan 10 ponsel inventaris tempatnya bekerja.

Kapolsek Cilandak, Kompol Febriman Sarlase mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap TH itu dilakukan setelah laporan pencurian diterima dari pemilik kos yang menjadi tempat penyimpanan barang-barang milik kedai kopi tersebut.

“Pelaku mencuri barang inventaris seperti AC, lemari es, sepuluh handphone, serta empat sepeda motor,” ujar Kompol Febriman Sarlase dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).

"Kos-kosan tersebut disewa oleh pihak kedai kopi dan pelaku memiliki kunci tempat itu," imbuhnya.

Kompol Febriman Sarlase menambahkan, motif pencurian yang dilakukan TH tersebut diduga karena pelaku merasa sakit hati akibat gaji yang belum dibayarkan selama tiga bulan. 

Baca juga: Geger, Remaja Perempuan di Karawang Berubah Kelamin Jadi Laki-laki

Baca juga: Vista Land Group Luncurkan Rumah Subsidi Rasa Komersial Bergaya Eropa di Gran Harmoni Cibitung

"Pelaku merasa kecewa karena gajinya belum dibayar, sehingga nekat mencuri barang-barang milik kantor,” tambah Kompol Febriman Sarlase.

Aksi pencurian yang dilakukan TH itu baru diketahui pada Minggu (12/5/2025) pukul 16.00 WIB, di Jalan Taman Sari, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. 

Kasus ini terungkap ketika ibu kos pelaku, bernama Maria, mencium bau tidak sedap dari kamar yang ditinggalkan TH.

Maria lalu meminta rekan kerja TH berinisial M, untuk memeriksa kamar tersebut.

Saat dicek, kamar tersebut ternyata dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang hilang, termasuk empat sepeda motor yang terparkir di sekitar kos-kosan.

Kanit Reskrim Polsek Cilandak, AKP Tomy Sugiyono menjelaskan pelaku mencuri sepeda motor tersebut tidak sekaligus, tapi satu per satu. 

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Jidosha Buhin Indonesia Butuh Maintenance Supervisor

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Rbfood Manufaktur Indonesia Butuh Operator Produksi

Usai mencuri, TH lalu menjual sepeda motor tersebut secara acak kepada orang yang ditemui di jalan.

“Dia mendorong motor itu sendiri dan menjual kepada siapa saja yang mau membeli secara langsung,” jelas AKP Tomy Sugiyono.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV. 

TH akhirnya ditangkap di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved