Berita Bekasi
Lima Tahun Pungli Pedagang SGC Bekasi, Ormas Trinusa Raup Uang Rp 5,8 Miliar, Begini Pembagiannya
Kelima anggota ormas berinisial J, CR, MRAM, RG, dan AR, kerap memeras pedagang SGC Kabupaten Bekasi dengan modus pengutipan uang keamanan
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Polda Metro Jaya menangkap lima anggota organisasi masyarakat (ormas) Trinusa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pedagang di Pasar Sentra Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi.
Kelima anggota ormas berinisial J, CR, MRAM, RG, dan AR, diduga kerap memeras para pedagang SGC Kabupaten Bekasi dengan modus pengutipan uang keamanan dan disertai ancaman kekerasan.
“Melakukan penangkapan terhadap lima orang dari anggota ormas tersebut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers mengenai penangkapan lima anggota ormas yang memerasa pedagang SGC di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Wira menjelaskan, para pelaku melakukan pemerasan dengan cara mengintimidasi langsung pedagang, bahkan tak segan menggunakan kekerasan fisik dan psikis.
Baca juga: Menteri ATR Nusron Wahid Geram Soal Polemik Ormas GRIB Jaya Diduga Kuasai Lahan BMKG di Tangsel
“Para pelaku memungut uang keamanan dengan cara mengintimidasi. Jika tidak diberi, mereka mengancam pedagang agar tidak berjualan,” katanya.
Pasar SGC diketahui aktif beroperasi pada malam hari, mulai pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB. Dalam kurun waktu sejak 2020 hingga saat penangkapan, praktik pemerasan ini terus berlangsung.
“Sekitar 150 pedagang berjualan setiap malam. Para pedagang mengaku merasa tertekan dan takut dengan keberadaan ormas tersebut,” ujar Wira.
Para pelaku bahkan kerap melakukan pemerasan dalam kondisi mabuk dan menggunakan atribut ormas saat menagih uang.
Barang bukti yang disita antara lain enam seragam ormas, satu kaus, enam celana, satu buku catatan pembagian uang kutipan, serta bukti transfer kepada ketua umum dan anggota lainnya.
Dari hasil pungli pedagang di SGC, ormas Trinusa meraup Rp 5,8 miliar selama 5 tahun beroperasi.
Uang ini kemudian dibagi-bagi para tersangka, termasuk ke Ketua Umum Trinusa.
"Dalam pembagiannya, untuk ketua umum mendapatkan pembagian antara Rp 1,2 juta sampai dengan Rp 1,6 juta, ini untuk ketua umumnya. Kemudian untuk pengurus dan anggota mendapatkan Rp 50 ribu sampai dengan Rp 200 ribu per hari," ucap Wira.
Pelaku bisa mendapatkan uang sebesar Rp 4,2 juta dalam sehari tiap kali melakukan pemerasan.
"Setiap kali melakukan kutipan dalam satu hari rata-rata para pelaku mendapatkan uang antara Rp 4 juta sampai Rp 4,2 juta dalam satu hari," kata dia.
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Dedi Mulyadi Minta Seluruh Daerah di Jabar Hapus Tunggakan PBB, Ini Konsekuesi Jika Tidak Ikuti |
![]() |
---|
Melihat Bendera Merah Putih Sepanjang 1 Kilometer Dipasang di Kampung Rengasbandung Bekasi |
![]() |
---|
Alfamart dan SGM Eksplor Edukasi Orang Tua di Bekasi Soal Pentingnya Pemenuhan Gizi Anak |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Targetkan Angka Stunting Turun Dibawah 10 Persen, Sri Enny: Semua Harus Berkolaborasi |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Targetkan Angka Stunting Turun di Bawah 10 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.