Ormas
Menteri ATR Nusron Wahid Geram Soal Polemik Ormas GRIB Jaya Diduga Kuasai Lahan BMKG di Tangsel
Kemudian Nusron mengatakan lahan BMKG yang diklaim oleh ormas itu belum terbukti milik ahli waris.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid angkat bicara soal polemik ormas GRIB Jaya diduga menguasai lahan milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.
Nusron pun menyayangkan tindakan diduga ormas GRIB Jaya yang menguasai lahan milik BMKG di Pondok Betung Tangsel tersebut.
"Pertama sangat disayangkan langkah-langkah yang dilakukan oleh ormas (GRIB Jaya menguasai lahan milik BMKG--red) tersebut," kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).
Kemudian Nusron mengatakan lahan BMKG yang diklaim oleh ormas itu belum terbukti milik ahli waris.
Baca juga: Keributan Kelompok Pekerja dengan Massa Ormas di RSU Pamulang, 30 Orang Diciduk Polisi
Ia mengaku, akan mengecek lebih lanjut mengenai status lahan tersebut.
"Apalagi masalah ini baru dugaan-dugaan belum pernah ada pembuktian karena itu kami dari BPN akan mengecek tentang status tanah tersebut apalagi ini menyangkut BMN, barang milik negara," ungkapnya.
"Apakah sudah disertifikat apa belum, selama masih tercatat di DJKN itu kami akan anggap sebagai BMN barang milik negara," sambungnya.
Lantas kata Nusron, pihaknya pun akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Polda Metro Jaya dan BMKG.
"Ini kita sayangkan, karena itu kita akan koordinasi dengan pihak polda metro jaya juga dan pihak BMKG, kerena pihak BMKG juga belum ngecek ke kita," imbuhnya.
Diketahui, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan di Pondok Betung, Tangerang Selatan, ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan, telah menerima laporan terkait lahan milik BMKG yang diduga diduduki organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya. Adapun laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
“Kami membenarkan bahwa kami telah menerima sebuah laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Pelapornya adalah salah seorang pegawai BMKG," ujar Ade Ary, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).
Laporan tersebut dibuat pada 3 Februari 2025, dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda bergerak, serta pengerusakan secara bersama-sama.
"Ini sebagaimana diatur oleh Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang bergerak, kemudian (Pasal) 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang," ucap Ade Ary.
Menurut Ade Ary, pelapor yang bertindak sebagai kuasa dari korban, BMKG, melaporkan bahwa BMKG adalah pemilik tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi yang terletak di Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Dua Anggota Ormas Palak Pedagang Nanas di Bekasi Terancam 11 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bupati Pemalang Ragu-ragu Soal Jumlah Korban Bentrok Massa di Lokasi Ceramah Habib Rizieq |
![]() |
---|
BREAKINGNEWS: Bentrokan Berdarah Terjadi pada Ceramah Habib Rizieq di Pemalang, Polisi Tak Digubris |
![]() |
---|
Uang Rp 7 Miliar Hasil Kuasai Lahan Parkir RSU Tangsel Dibagi-bagi ke Anggota hingga Ketua Ormas PP |
![]() |
---|
Keributan Kelompok Pekerja dengan Massa Ormas di RSU Pamulang, 30 Orang Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.