Berita Bekasi
Karyawan BUMD DKI Jakarta Aniaya Sopir Truk di Bekasi Hingga Pinggul Retak
AKP I Gede Bagus menjelaskan kasus penganiayaan itu terjadi di SPBU Harapan Indah, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Senin (26/5/2025).
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, TARUMAJAYA — Seorang karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta berjenis kelamin laki-laki berinisial Z (41) melakukan penganiayaan terhadap korban N (48) selaku sopir truk.
Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus mengatakan akibat penganiayaan itu membuat N mengalami luka pada bagian pinggul.
"Hasil diagnosa dokter, korban mengalami retak pada bagian tulang pinggul sebelah kiri," kata AKP I Gede Bagus, Kamis (29/5/2025).
AKP I Gede Bagus menjelaskan kasus penganiayaan itu terjadi di SPBU Harapan Indah, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Senin (26/5/2025) sekira pukul 14.20 WIB.
Saat itu N tengah mengendarai truk dan melintas masuk ke kawasan SPBU untuk mengisi BBM.
Namun truk yang dikendarai N tidak sengaja menyenggol atau menyerempet sepeda motor milik Z yang saat itu tengah mengantri mengisi BBM.
Baca juga: Pemkot Bekasi bakal Terapkan Aturan Jam Malam bagi Pelajar sesuai Instruksi Gubernur Dedi Mulyadi
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Adyawinsa Plastics Industries Butuh 50 Orang Operator Forklift
Baca juga: Polda Pastikan Kemacetan Jakarta Bukan Akibat Kunjungan Presiden Prancis, Ini Penjelasannya
Baca juga: Kembali Terjun Bebas, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini, Anjlok Lagi Rp 21.000 per Gram
"Sepeda motor milik Z sempat terjatuh, dan Z emosi lalu menghampiri N dan langsung marah serta menarik paksa pakaian N hingga N terjatuh dan langsung dibawa ke rumah sakit Eka Hospital Harapan Indah," jelasnya.
AKP I Gede Bagus mengungkapkan akibat perbuatan penganiayaan itu, Z terancam penjara paling lama lima tahun.
"Pasal yang dikenakan 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun," pungkasnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Tak Hanya Dituntut Profesional, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Salat Berjamaah dan Ikut Pengajian Rutin |
![]() |
---|
Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari |
![]() |
---|
Tolak Damai, Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong Ingin Penjarakan Ketua Komisi Arif Rahman Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.