Berita Bekasi

Karyawan BUMD DKI Jakarta Aniaya Sopir Truk di Bekasi Hingga Pinggul Retak

AKP I Gede Bagus menjelaskan kasus penganiayaan itu terjadi di SPBU Harapan Indah, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Senin (26/5/2025).

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
BARANG BUKTI - Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus (Tengah) menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan sopir truk, saat konferensi pers di Polsek Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (29/5/2025).  

TRIBUNBEKASI.COM, TARUMAJAYA — Seorang karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta berjenis kelamin laki-laki berinisial Z (41) melakukan penganiayaan terhadap korban N (48) selaku sopir truk.

Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus mengatakan akibat penganiayaan itu membuat N mengalami luka pada bagian pinggul.

"Hasil diagnosa dokter, korban mengalami retak pada bagian tulang pinggul sebelah kiri," kata AKP I Gede Bagus, Kamis (29/5/2025).

AKP I Gede Bagus menjelaskan kasus penganiayaan itu terjadi di SPBU Harapan Indah, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Senin (26/5/2025) sekira pukul 14.20 WIB. 

Saat itu N tengah mengendarai truk dan melintas masuk ke kawasan SPBU untuk mengisi BBM.

Namun truk yang dikendarai N tidak sengaja menyenggol atau menyerempet sepeda motor milik Z yang saat itu tengah mengantri mengisi BBM.

Baca juga: Pemkot Bekasi bakal Terapkan Aturan Jam Malam bagi Pelajar sesuai Instruksi Gubernur Dedi Mulyadi 

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Adyawinsa Plastics Industries Butuh 50 Orang Operator Forklift

Baca juga: Polda Pastikan Kemacetan Jakarta Bukan Akibat Kunjungan Presiden Prancis, Ini Penjelasannya

Baca juga: Kembali Terjun Bebas, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini, Anjlok Lagi Rp 21.000 per Gram

"Sepeda motor milik Z sempat terjatuh, dan Z emosi lalu menghampiri N dan langsung marah serta menarik paksa pakaian N hingga N terjatuh dan langsung dibawa ke rumah sakit Eka Hospital Harapan Indah," jelasnya.

AKP I Gede Bagus mengungkapkan akibat perbuatan penganiayaan itu, Z terancam penjara paling lama lima tahun.

"Pasal yang dikenakan 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun," pungkasnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved