KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Pemerasan pada Perizinan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker

KPK memanggil dua tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA).

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tibunnews.com/Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara dimaksud terbit pada Mei 2025. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI tahun 2020–2023.

Kedua tersangka adalah Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) sejak tahun 2021–2025 dan Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024–2025.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait tindak pidana korupsi pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

Penyidik KPK juga memanggil dua saksi untuk diperiksa pada hari ini, yakni M August Diratara Hernoto, Tenaga Sub Profesional Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta Kemnaker dan Yongki Prabowo, sopir di Kementerian Ketenagakerjaan (PPNPN).

Diketahui KPK sedang mengungkap perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker RI tahun 2020–2023.

KPK menduga pegawai di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Tindak pidana itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Total ada delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi dihimpun, delapan tersangka dimaksud adalah Suhartono selaku mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK dan Haryanto selaku eks Dirjen Binapenta dan PKK yang saat ini diketahui menjadi Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

Berikutnya, Devi Anggraeni selaku mantan Direktur PPTKA dan Wisnu Pramono selaku mantan Direktur PPTKA.

Sementara empat lainnya juga diketahui merupakan pegawai di Kemnaker.

Mereka adalah Gatot Widiartono, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, dan Putri Citra Wahyoe.

KPK mengungkap bahwa para tersangka diduga memeras agen TKA hingga Rp53 miliar.

Perbuatan itu dilakukan sejak 2019.

Sejumlah sektor yang menjadi ladang pemerasan pejabat Kemnaker agar tenaga kerja asing bisa bekerja di Indonesia adalah sektor konstruksi hingga pertambangan.

KPK menyatakan sektor yang jadi ladang pemerasan TKA kemungkinan akan bertambah sesuai berjalannya penyidikan

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved