Berita Bekasi

Polisi Tangkap Penjual Obat Keras di Bekasi, Transaksi di Kolong Warung Nasi Uduk

Dalam aksinya, pelaku bertransaksi menggunakan media sosial dan bersembunyi di kolong warung nasi uduk.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
PENGEDAR OBAT KERAS - Barang bukti obat keras yang disita aparat Polsek Serangbaru, Polres Metro Bekasi, usai menangkap seorang penjual obat keras tertentu (OKT) atau daftar obat G di Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Polsek Serangbaru Polres Metro Bekasi menangkap seorang penjual obat keras tertentu (OKT) atau daftar obat G di Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Dalam aksinya, pelaku bertransaksi menggunakan media sosial dan bersembunyi di kolong warung nasi uduk.

Kapolsek Serangbaru, AKP Hotma Sitompul menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari warga melalui nomor WhatsApp Polsek terkait keberadaan penjual obat daftar G pada Kamis 5 Juni 2025.

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serangbaru langsung menuju lokasi dan benar mendapati seorang laki-laki yang diduga menjual obat-obatan daftar G seperti tramadol, eximer dan lainnya.

"Kami amankan terduga pengedar daftar obat G inisial IK," kata AKP Hotma Sitompul kepada TribunBekasi.com pada Senin (9/6/2025).

AKP Hotma Sitompul melanjutkan, lokasi penggerebakan dan penangkapan berada di kolong bangunan warung nasi uduk.

Baca juga: Stagnan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Tetap Rp 1.904.000 per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Layanan Samsat di Bekasi-Karawang, Senin Ini Tutup Sementara, Cuti Bersama Hari Raya Iduladha

IK saat diperiksa dan penggeledahan kedapatan barang bukti di plastik kresek hitam tergantung tali di lokasi kejadian.

"Kami temukan tramadol 24 butir, eximer 176, trihexyphenipyl 3 butir dan doube Y 4 butir," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan uang penjualan sebesar Rp 600.000, satu unit ponsel milik pelaku, power bank warna hitam dan kabel warna hitam.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku memasarkan obat keras itu melalui media sosial maupun secara langsung transaksi jual beli di kolong warung nasi uduk.

"Atas penangkapan tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Serangbaru guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Sementara itu, pelaku terancam Pasal 138 ayat (2) dan (3) Yo Pasal 435 Yo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan penjara 12 tahun penjara.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Senin 9 Juni 2025 ini Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Iduladha

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang Senin ini, 9 Juni 2025, Catat Syarat yang Diperlukan

AKP Hotma Sitompul menegaskan, pihaknya ucapkan masyarakat yang telah melaporkan melalui nomor WhatsApp Polsek Serangbaru yang tertera di Instagram Polsek.

"Kita melakukan tindakan tegas dengan memproses pelaku agar ada efek jera, dan wilayah Serangbaru khususnya bisa terbebas dari penyalahgunaan obat-obat daftar G tersebut," tandasnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved