Berita Bekasi
Polisi Tangkap Penjual Obat Keras di Bekasi, Transaksi di Kolong Warung Nasi Uduk
Dalam aksinya, pelaku bertransaksi menggunakan media sosial dan bersembunyi di kolong warung nasi uduk.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Polsek Serangbaru Polres Metro Bekasi menangkap seorang penjual obat keras tertentu (OKT) atau daftar obat G di Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Dalam aksinya, pelaku bertransaksi menggunakan media sosial dan bersembunyi di kolong warung nasi uduk.
Kapolsek Serangbaru, AKP Hotma Sitompul menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari warga melalui nomor WhatsApp Polsek terkait keberadaan penjual obat daftar G pada Kamis 5 Juni 2025.
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serangbaru langsung menuju lokasi dan benar mendapati seorang laki-laki yang diduga menjual obat-obatan daftar G seperti tramadol, eximer dan lainnya.
"Kami amankan terduga pengedar daftar obat G inisial IK," kata AKP Hotma Sitompul kepada TribunBekasi.com pada Senin (9/6/2025).
AKP Hotma Sitompul melanjutkan, lokasi penggerebakan dan penangkapan berada di kolong bangunan warung nasi uduk.
Baca juga: Stagnan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Tetap Rp 1.904.000 per Gram, Cek Detailnya
Baca juga: Layanan Samsat di Bekasi-Karawang, Senin Ini Tutup Sementara, Cuti Bersama Hari Raya Iduladha
IK saat diperiksa dan penggeledahan kedapatan barang bukti di plastik kresek hitam tergantung tali di lokasi kejadian.
"Kami temukan tramadol 24 butir, eximer 176, trihexyphenipyl 3 butir dan doube Y 4 butir," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan uang penjualan sebesar Rp 600.000, satu unit ponsel milik pelaku, power bank warna hitam dan kabel warna hitam.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku memasarkan obat keras itu melalui media sosial maupun secara langsung transaksi jual beli di kolong warung nasi uduk.
"Atas penangkapan tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Serangbaru guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu, pelaku terancam Pasal 138 ayat (2) dan (3) Yo Pasal 435 Yo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan penjara 12 tahun penjara.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Senin 9 Juni 2025 ini Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Iduladha
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang Senin ini, 9 Juni 2025, Catat Syarat yang Diperlukan
AKP Hotma Sitompul menegaskan, pihaknya ucapkan masyarakat yang telah melaporkan melalui nomor WhatsApp Polsek Serangbaru yang tertera di Instagram Polsek.
"Kita melakukan tindakan tegas dengan memproses pelaku agar ada efek jera, dan wilayah Serangbaru khususnya bisa terbebas dari penyalahgunaan obat-obat daftar G tersebut," tandasnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Alfamart dan SGM Eksplor Edukasi Orang Tua di Bekasi Soal Pentingnya Pemenuhan Gizi Anak |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Targetkan Angka Stunting Turun Dibawah 10 Persen, Sri Enny: Semua Harus Berkolaborasi |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Targetkan Angkat Stunting Turun di Bawah 10 Persen |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Unsur Kelalaian di Kasus 2 Siswi SDIT yang Tewas Tenggelam |
![]() |
---|
Dua Siswi SDIT di Bekasi Tewas Tenggalam, Polisi Ungkap Kedalaman Kolam Renang Capai 1,2 Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.