Berita Jakarta
Antisipasi Kebakaran, Seluruh ASN Jakarta Diimbau Punya Alat Pemadam Ringan di Rumah Masing-masing
Kemudian, para kepala perangkat daerah juga diminta mendata ASN yang sudah maupun belum memiliki APAR di rumahnya masing-masing.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk memiliki alat pemadam api ringan (APAR) di rumah masing-masing.
Adapun hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang diteken sejak April lalu.
Dalam Ingub yang ditertibkan Pramono pada 17 April lalu itu dijelaskan bahwa para kepala perangkat daerah diinstruksikan untuk memerintahkan seluruh anak buahnya memiliki APAR di rumah masing-masing.
“Memerintahkan kepada setiap ASN Pemprov DKI Jakarta di perangkat daerahnya agar memiliki APAR di rumah masing-masing,” ucap Pramono dalam Ingub Nomor 5 Tahun 2025, dikutip Selasa (10/10/2025).
Baca juga: Pemilik Toko Ban Korban Kebakaran di Pondok Gede Diperas Rp 8 Juta, Mengaku untuk Operasional Damkar
Kemudian, para kepala perangkat daerah juga diminta mendata ASN yang sudah maupun belum memiliki APAR di rumahnya masing-masing.
Dalam Ingub ini, Pramono juga meminta kepada Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) untuk melakukan sosialisasi terhadap para ASN, pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta masyarakat terkait instruksi ini.
Selain itu, Damkar juga diminta untuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan simulasi kepada para ASN, pegawai BUMD, hingga masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta pemahaman APAR.
Selain para ASN, para kader juru pemantau jentik (jumantik) dan pos pelayanan terpadu (posyandu) untuk memiliki APAR di rumah mereka masing-masing.
Pramono pun memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta untuk memantau dan mendata para kader jumantik dan posyandu yang sudah maupun belum memiliki APAR di rumah mereka masing-masing.
Instruksi ini dibuat Pramono untuk mengantisipasi kebakaran yang belakangan kembali marak terjadi di Jakarta.
Sehingga bila ada kebakaran di sekitar lingkungan tempat tinggal para ASN maupun kader jumantik dan posyandu bisa langsung ditangani sejak dini menggunakan APAR.
(Sumber : Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti/m27)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Berlaku Hingga 18 Agustus 2025, KAI Commuter Terapkan Tarif Khusus Rp80 |
![]() |
---|
Tarif Transjakarta, LRT, dan MRT Hanya Rp 80, Berlaku Tanggal 17-18 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Polda Metro dan Seluruh Kantor Polres Jual Beras Murah, Digelar Hingga Sabtu 16 Agustus |
![]() |
---|
Viral! Gerombolan Oknum Pak Ogah Kuasai Trotoar Kawasan Senayan, Pungut Uang ke Pemotor |
![]() |
---|
Kisah Pilu Wanita Lansia di Ciracas Jaktim Terperosok ke Dalam Septic Tank |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.