DPRD Ingatkan Walikota Bekasi Tegakkan Amanat Perda BPRS Terkait Penggajian P3K

Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara, engingatkan Wali Kota Bekasi untuk menegakkan amanat perda BPRS

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
ANGGOTA DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI -- DPRD Kota Bekasi mengingatkan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk menegakkan amanat peraturan daerah (perda) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Hal ini disampaikan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Adhika Dirgantara, dalam rapat paripurna, Kamis (12/6/2025). 

"Kami hendak mengingatkan beberapa waktu yang lalu kita sudah menyepakati perda terkait BPRS," kata Andhika. 

Salah satu poin penting dalam perda tersebut, adalah menugaskan BPRS untuk mengelola penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

"Kami juga mendapat informasi bahwa P3K akan dilantik pada 1 Juli 2025," ujar Andhika.

"Sesuai amanat perda, untuk bisa menjalankan penugasan tersebut, kita mengingatkan kepada wali kota untuk segera menerbitkan keputusan wali kota terkait penugasan itu," kata Andhika.

Anggota Bapemperda dan perumus Perda BPRS ini menambahkan, penguatan BPRS adalah bagian dari penguatan yang bermanfaat bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Penguatan BPRS juga selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD yang sudah disampaikan Wali Kota Bekasi, khususnya terkait dengan kobe berkarya dan kobe bersinergi 

"Jadi melalui forum paripurna ini kami mengingatkan, mendorong, kepada wali kota untuk segera menerbitkan keputusan wali kota terkait penugasan ini karena kita akan melantik P3K pada 1 Juli," ujar Andhika.

"Kita menyakini wali kota punya komitmen kuat terhadap hal ini dan kita juga meyakini bahwa semua pihak mendukung hal ini, tidak ada yang mencoba menghalang-halangi," imbuhnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved