Tak Penuhi Panggilan KPK, Deputi Gubernur BI dan Pimpinan Komisi XI DPR Kompak ke Luar Negeri
KPK gagal memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan program CSR Bank Indonesia
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) pada Kamis (19/6/2025).
Tiga saksi dimaksud adalah Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit, dan anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ketiganya sama-sama tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang pergi keluar negeri.
"Para saksi berhalangan hadir karena ada kegiatan di luar negeri," kata Budi dalam pernyataannya, Jumat (20/6/2025).
Budi mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Fillianingsih, Dolfie, dan juga Ecky. Namun, Budi belum bisa mengungkap waktunya.
KPK berharap ketiga orang tersebut bisa memenuhi panggilan berikutnya untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
"Tentunya KPK akan menjadwalkan ulang karena keterangan-keterangan dari saksi yang dijadwalkan ini tentu dibutuhkan penyidik untuk melengkapi keterangan-keterangan yang sudah disampaikan oleh para saksi yang diperiksa sebelumnya, termasuk beberapa kegiatan geledah yang dilakukan oleh penyidik dalam perkara ini," kata Budi.
Adapun KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.
Selain kantor pusat BI, pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK sudah menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman dua anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan.
Dari rumah Satori di Cirebon, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan OJK. Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah dokumen.
Sementara dari rumah Heri Gunawan di daerah Tangerang Selatan, KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen, hingga surat. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI.
KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab komisi antikorupsi masih menggunakan sprindik umum.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK di Pekanbaru, Ini Profil dan Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Wakil BKSAP DPR RI, Bramantyo Suwondo: Regulasi AI Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat |
|
|---|
| BKSAP DPR RI Ajak Civitas Akademika UPH Perkuat Diplomasi Perlindungan WNI |
|
|---|
| DPR RI Ajak Ubhara Jaya Naikkan Kelas UMKM di Era Teknologi |
|
|---|
| Kadisperkimtan Dampingi Bupati Bekasi ke DPR RI Bahas Polemik Musala Perumahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-2005.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.