Berita Bekasi
Pemkab dan Pemkot Bekasi Sepakat Selesaikan Kisruh Pemisahan Aset Dua Wilayah
Pemisahan aset itu harus segera dituntaskan, khususnya dua layanan Perumda Tirta Bhagasasi, yang ditargetkan selesai paling lambat akhir tahun 2025.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berkomitmen menuntaskan persoalan pemisahan aset.
Sebab, terkait pemisahan aset itu telah berlangsung lama ketika Bupati Bekasi Neneng dan Walikota Bekasi Rahmat Effendi.
Pemisahan aset itu harus segera dituntaskan, khususnya dua layanan Perumda Tirta Bhagasasi, yang ditargetkan selesai paling lambat akhir tahun 2025.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menegaskan, penyelesaian persoalan aset antar dua wilayah harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk skema tukar-menukar aset (barter) jika diperlukan.
"Intinya kita ingin membenahi birokrasi dan mengurus aset ini sesuai aturan. Kalau ada tukar-menukar aset, harus dihitung nilai appraisal-nya. Kalau aset Kabupaten Bekasi lebih besar nilainya, Kota Bekasi yang bayar, begitu juga sebaliknya," jelas Ade Kunang saat usai rapat persiapan penyerahan aset di Ruang KH. R. Ma'mun Nawawi, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (24/6/2025).
Menurut Ade, terdapat sekitar 18 bidang aset milik Kabupaten Bekasi yang berada di wilayah Kota Bekasi, sementara aset milik Kota Bekasi yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi mencapai kurang lebih 300 hektar.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Apresiasi Upaya Damkar Respon Laporan Perempuan Frustasi Diduga Korban KDRT
Baca juga: Disperkimtan Percepat Program 100 Hari Kerja Bupati Bekasi
Bupati Ade menegaskan, aset yang sudah menjadi ketentuan untuk diserahkan pada 2026, diupayakan dipercepat menjadi akhir 2025, agar tidak menghambat rencana pengembangan layanan dan pembangunan daerah.
"Kalau birokrasi nggak rapi, aset belum jelas, kita juga nggak bisa melangkah lebih jauh. Kalau memang itu rezekinya Kota Bekasi, kita serahkan saja, sesuai prosedur dan diawasi BPK," tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebutkan, proses pemisahan aset antar dua daerah ini sudah berlangsung sejak 2022. Dari delapan layanan yang harus dipisahkan, dua layanan ditargetkan selesai di 2025, dua lainnya di 2026, sisanya bertahap.
"Dua aset kita targetkan diserahkan Juli ini, dua lagi antara bulan November dan Desember, tergantung kecepatan verifikasi," jelas Tri.
Ia menekankan bahwa penyerahan aset tidak boleh sekadar administrasi, tetapi harus disertai verifikasi fisik agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
Baca juga: Astaga, Perjalanan Kereta Cepat Terganggu sampai 50 Kali Gara-Gara Layang-Layang Tersangkut di Kabel
Baca juga: Demo di Yamaha Music Cikarang Berbulan-bulan, DPRD Minta Sudahi Buat Jaga Iklim Investasi
Tri juga mengingatkan pentingnya optimalisasi lahan-lahan yang selama ini belum termanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti penyediaan rumah layak huni bagi warga tidak mampu.
"Kalau ini dikelola baik, manfaatnya lebih besar buat masyarakat. Karena bagaimana pun, Kota dan Kabupaten Bekasi ini ibarat saudara tua dan saudara muda. Kita harus selesaikan persoalan ini bersama," tutup Tri.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Pemkot Bekasi
Pemkab Bekasi
penyerahan aset daerah
Wali Kota Bekasi
Tri Adhianto
Bupati Bekasi
Ade Kuswara Kunang
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Tak Hanya Dituntut Profesional, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Salat Berjamaah dan Ikut Pengajian Rutin |
![]() |
---|
Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari |
![]() |
---|
Tolak Damai, Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong Ingin Penjarakan Ketua Komisi Arif Rahman Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.