Pemuda Bekasi yang Aniaya Ibunya Sendiri, Dipengaruhi Eksimer saat Beraksi 

Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan selama tinggal dengan Meilanie, pelaku rupanya sering mengkonsumsi pil eksimer.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
PENGARUH OBAT KERAS - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro memberikan keterangan saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medansatria, Kamis (26/6/2025). Kombes Kusumo menyebut Ezra dalam pengaruh obat keras saat menganiaya ibu kandungnya sendiri. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR — Fakta terbaru terungkap dari kasus penganiayaan oleh pemuda Bekasi bernama Mochamad Ichsan Ezra Candra (23) yang tega menganiaya ibu kandungnya, Meilanie (46). 

Kasus penganiayaan itu terjadi di kediaman mereka, Perumahan Irigasi blok D14 RT 7 RW 11, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa Ezra menganiaya Meilanie dalam pengaruh obat keras.

"Kemungkinan masih ada pengaruhnya (pil eksimer)," kata Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers, Kamis (26/6/2025).

Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan selama tinggal dengan Meilanie, pelaku rupanya sering mengkonsumsi pil eksimer.

"Pelaku sering konsumsi obat berbahaya jenis eksimer," jelasnya.

Baca juga: Begini Tampang Pelaku Sodomi Anak di Bekasi, Ditangkap Warga hingga ke Atap Rumah

Baca juga: Marak TPPO, Imigrasi Optimalkan Lima Desa Binaan di Karawang

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Bangunperkasa Adhitamasentra, Produsen GRC Board, Butuh Teknisi Elektrik

Baca juga: DPPKB Karawang Sabet Penghargaan di Puncak Harganas Jawa Barat

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan akibat perbuatan keji itu, Ezra terancam penjara hingga lima tahun.

"Pelaku sudah ditangkap dan ditahan kemudian kami persangkakan pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRR) untuk ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Binsar saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (23/6/2025).

Binsar menjelaskan penetapan pasal sangkakan terhadap Ezra berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan juga, polisi menemukan fakta lainnya kalau Ezra pernah melakukan penganiayaan serupa terhadap Meilanie.

"Meilanie pernah dapat perlakuan serupa di awal tahun 2025," jelasnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved