Berita Karawang
Marak TPPO, Imigrasi Optimalkan Lima Desa Binaan di Karawang
Pada tahun 2024, Imigrasi Karawang telah membentuk lima desa binaan di Desa Cilamaya, Rawagempol Kulon, Rawagempol Wetan, Cikarang, dan Cikalong.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang bakal mengoptimalkan program desa binaan di wilayahnya.
Inisiatif ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keimigrasian, khususnya di pedesaan, guna mencegah eksploitasi dan perdagangan orang.
"Kita sudah ada lima desa binaan di Karawang, akan dimaksimalkan kembali fungsinya dalam upaya mencegah TPPO," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra kepada awak media pada Kamis (26/6/2025).
Andro menyampaikan, pada tahun 2024, Imigrasi Karawang telah membentuk lima desa binaan di Desa Cilamaya, Rawagempol Kulon, Rawagempol Wetan, Cikarang, dan Cikalong.
Tahun ini, fokus utamanya adalah memaksimalkan potensi kelima desa tersebut melalui evaluasi dan pengoptimalan program yang sudah ada.
Program desa binaan Imigrasi Karawang menerapkan pendekatan partisipatif dan kolaboratif.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Bangunperkasa Adhitamasentra, Produsen GRC Board, Butuh Teknisi Elektrik
Baca juga: DPPKB Karawang Sabet Penghargaan di Puncak Harganas Jawa Barat
Informasi keimigrasian akan disampaikan secara intensif kepada kepala desa dan perangkatnya.
Nantinya mereka menjadi perpanjangan tangan Imigrasi, menyebarkan informasi penting ke warga. Meliputi prosedur paspor, tata cara keluar masuk Indonesia, hingga informasi perwakilan Indonesia di luar negeri.
“Harapannya, masyarakat kita, terutama di pedesaan, menjadi melek keimigrasian dan punya wawasan cukup. Dengan begitu, kami berharap masyarakat tidak menjadi korban eksploitasi,” ujarnya.
Peran perangkat desa krusial agar warga bertanya pada sumber kredibel, bukan pihak lain yang berisiko mengeksploitasi.
Permasalahan keimigrasian warga negara Indonesia di luar negeri kerap terkait izin tinggal berlebih (overstay), penyalahgunaan izin tinggal, atau menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Untuk itu, program desa binaan ini berupaya mencegah hal tersebut dengan memberikan pemahaman komprehensif tentang aturan keimigrasian.
Baca juga: Polda Metro Beberkan Wilayah Bekasi Paling Banyak Pengungkapan Kasus Narkoba
Baca juga: Lagi, Pemuda di Bekasi Tega Aniaya Ibu Kandung Pakai Pisau Hingga Berlumuran Darah
Imigrasi juga mengedukasi warga cara melapor jika paspor hilang atau rusak di luar negeri.
"Tentu dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) sangat diharapkan untuk kelancaran program ini," tandasnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
program desa binaan
Pemkab Karawang Hadirkan Program Asih Salira, Ajak Warga Gotong-Royong Bersihkan Saluran |
![]() |
---|
Heboh Bendera One Piece, Ketua DPRD Karawang: Bendera Kita Merah Putih, Itu Harga Mati! |
![]() |
---|
Pastikan Bendera Merah Putih Dipasang di Rumah, Bupati Karawang Minta Seluruh ASN Kirim Foto |
![]() |
---|
ASN Karawang Wajib Pasang Bendera Merah Putih di Rumah, Dibuktikan Absensi Swafoto |
![]() |
---|
Terindikasi Jadi TKI Ilegal, Imigrasi Karawang Tolak Ratusan Pemohon Paspor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.