Berita Karawang

Marak TPPO, Imigrasi Optimalkan Lima Desa Binaan di Karawang

Pada tahun 2024, Imigrasi Karawang telah membentuk lima desa binaan di Desa Cilamaya, Rawagempol Kulon, Rawagempol Wetan, Cikarang, dan Cikalong.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
MARAK TPPO - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra memberikan keterangan kepada awak media pada Kamis (26/6/2025). Andro menyatakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang bakal mengoptimalkan program desa binaan di wilayahnya. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang bakal mengoptimalkan program desa binaan di wilayahnya.

Inisiatif ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keimigrasian, khususnya di pedesaan, guna mencegah eksploitasi dan perdagangan orang.

"Kita sudah ada lima desa binaan di Karawang, akan dimaksimalkan kembali fungsinya dalam upaya mencegah TPPO," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra kepada awak media pada Kamis (26/6/2025).

Andro menyampaikan, pada tahun 2024, Imigrasi Karawang telah membentuk lima desa binaan di Desa Cilamaya, Rawagempol Kulon, Rawagempol Wetan, Cikarang, dan Cikalong.

Tahun ini, fokus utamanya adalah memaksimalkan potensi kelima desa tersebut melalui evaluasi dan pengoptimalan program yang sudah ada.

Program desa binaan Imigrasi Karawang menerapkan pendekatan partisipatif dan kolaboratif.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Bangunperkasa Adhitamasentra, Produsen GRC Board, Butuh Teknisi Elektrik

Baca juga: DPPKB Karawang Sabet Penghargaan di Puncak Harganas Jawa Barat

Informasi keimigrasian akan disampaikan secara intensif kepada kepala desa dan perangkatnya.

Nantinya mereka menjadi perpanjangan tangan Imigrasi, menyebarkan informasi penting ke warga. Meliputi prosedur paspor, tata cara keluar masuk Indonesia, hingga informasi perwakilan Indonesia di luar negeri.

“Harapannya, masyarakat kita, terutama di pedesaan, menjadi melek keimigrasian dan punya wawasan cukup. Dengan begitu, kami berharap masyarakat tidak menjadi korban eksploitasi,” ujarnya.

Peran perangkat desa krusial agar warga bertanya pada sumber kredibel, bukan pihak lain yang berisiko mengeksploitasi.

Permasalahan keimigrasian warga negara Indonesia di luar negeri kerap terkait izin tinggal berlebih (overstay), penyalahgunaan izin tinggal, atau menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Untuk itu, program desa binaan ini berupaya mencegah hal tersebut dengan memberikan pemahaman komprehensif tentang aturan keimigrasian.

Baca juga: Polda Metro Beberkan Wilayah Bekasi Paling Banyak Pengungkapan Kasus Narkoba

Baca juga: Lagi, Pemuda di Bekasi Tega Aniaya Ibu Kandung Pakai Pisau Hingga Berlumuran Darah

Imigrasi juga mengedukasi warga cara melapor jika paspor hilang atau rusak di luar negeri.

"Tentu dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) sangat diharapkan untuk kelancaran program ini," tandasnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved