Berita Karawang
Dicueki, Kasus Mahasiswi di Karawang Dirudapaksa dan Dipaksa Damai, Bakal Diadukan ke Bareskrim
Gary Gagarin, kuasa hukum N (19) telah bersurat ke Kapolres Karawang meminta audiensi dan kepastian hukum bisa atau tidak perkara ini ditangani.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Kasus mahasiswi, N (19), Karawang, Jawa Barat korban rudapaksa hingga dipaksa nikah untuk berdamai, lalu diceraikan satu hari setelahnya dinilai tak ditangani dengan baik.
Hal itu diungkapkan oleh Gary Gagarin, kuasa hukum N (19), mahasiswi tersebut kepada awak media pada Minggu (28/6/2025).
Gary menyebutkan, kliennya melaporkan kasus ini ke Polsek Majalaya.
Akan tetapi di Polsek justru difasilitasi untuk berdamai dan memaksanya agar menikah.
Mirisnya, setelah dinikahkan korban satu hari setelahnya langsung diceraikan.
"Anehnya kenapa ini kasus tidak dibawa ke Unit PPA Polres. Lalu, pihak Polres menyebutkan kasus ini tidak bisa ditangani karena bukan anak di bawah umur, korban usianya 19 tahun," ungkapnya.
Baca juga: Disperkimtan Kabupaten Bekasi Kembali Bangun Taman Median 2 Kilometer di Jalan Inspeksi Kalimalang
Baca juga: Batik Air Mendarat Miring di Bandara Soetta, Ini Penjelasan PIhak Maskapai
Menurut Gary, pernyataan Kapolsek Majalaya yang menyebut jika tidak ada unsur pidana adalah perbuatan yang tidak Pro Justicia atau tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku karena tidak melalui proses hukum sebagaimana yg diatur dalam Kitab Undang-Undang hukum acara pidana.
Pernyataaan Kapolsek Majalaya itu juga tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai asas objektivitas dan akuntabilitas.
"Ada beberapa pernyataan serta ungkapan kapolsek yang tak sesuai dan tidak pantas. Termasuk pernyataan Humas Polres, ingat unit PPA tidak terbatas hanya untuk anak dibawah umur, tapi juga untuk perempuan yang sudah dikategorikan dewasa menurut hukum," beber dia.
Untuk itu, Gary telah bersurat ke Kapolres Karawang meminta audiensi dan kepastian hukum bisa atau tidak perkara ini ditangani.
Jika Kapolres menyatakan tidak bisa menangani maka, pihaknya akan terus berjuang ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Polda, Bareskrim, Komnas Perempuan, dan Komnas HAM, karena hal seperti ini tidak bisa dinormalisasi.
"Kami akan terus memperjuangkan keadilan untuk korban. Sudah jadi korban, malah difitnah suka sama suka dan sebagainya. Kami butuh penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kami bukan hanya berjuang untuk N tapi untuk semua perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia, dan Kabupaten Karawang khususnya," katanya.
Baca juga: Usai Anjlok Puluhan Ribu, Harga Emas Batangan Antam Ahad Ini Stagnan di Angka Rp 1.884.000 per Gram
Baca juga: Disperkimtan Kabupaten Bekasi Fokus Tata Kawasan Kumuh Secara Terintegrasi
Diketahui, seorang mahasiswi berusia 19 tahun di Karawang, berinisial N, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria yang masih memiliki hubungan keluarga dan dikenal sebagai guru mengaji di lingkungan tempat tinggal korban.
Peristiwa ini terjadi pada 9 April 2025 di rumah nenek korban di Kecamatan Majalaya, Karawang.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, Gary Gagarin, pelaku diduga mengikuti korban hingga ke rumah neneknya yang saat itu dalam keadaan sepi.
| Dibuka Lowongan Kerja Direktur Utama BUMD Petrogas Karawang, Cek Syaratnya! |
|
|---|
| Karawang Siap Punya Pembangkit Listrik dari Sampah, Ini Persiapan Bupati |
|
|---|
| Karawang Diperkirakan Bakal Hujan Ringan Hingga Sore Pada Hari Minggu Ini |
|
|---|
| Dukung Swasembada Pangan, Wakapolri Pimpin Penanaman Jagung Serentak Kuartal I di Cikarang |
|
|---|
| Investasi Karawang Melonjak, Hunian Modern Semakin Menjamur, DPMPTSP Sebut Cermin Daya Saing |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Gary-Gagarin-29-Jun.jpg)