Berita Bekasi

Beraksi Puluhan Kali dan Lolos dari Kejaran Polisi, Komplotan Curanmor di Bekasi Akhirnya Ditangkap

Kedua pelaku curanmor berperan sebagai pemetik atau eksekutor. Mereka memiliki rekan masing-masing yang bertugas sebagai pengintai atau joki.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
SPESIALIS CURANMOR --- Polres Metro Bekasi melakukan konferensi pers terkait jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin, 30 Juni 2025. 

Para pelaku mengaku menjual hasil curian dengan harga antara Rp 2 juta per unit, dan keuntungan dibagi rata dengan joki.

Uang hasil kejahatan dipakai untuk keperluan sehari-hari. Saat ditanya waktu yang dibutuhkan untuk mencuri satu motor, pelaku menjawab bisa dilakukan hanya dalam waktu 5 hingga 10 detik saja.

Kata Mustofa, kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan penadah dan kemungkinan adanya pelaku lainnya.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami kehilangan kendaraan.

"Dan ada beberapa kendaraan hasil curian yang berhasil kami amankan ini langsung dikembalikan ke pemiliknya, gratis tanpa biaya sepeser pun," katanya.

Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Ayat 1 Poin 3,4 dan 5 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.  Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved