Berita Bekasi
Beraksi Puluhan Kali dan Lolos dari Kejaran Polisi, Komplotan Curanmor di Bekasi Akhirnya Ditangkap
Kedua pelaku curanmor berperan sebagai pemetik atau eksekutor. Mereka memiliki rekan masing-masing yang bertugas sebagai pengintai atau joki.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Para pelaku mengaku menjual hasil curian dengan harga antara Rp 2 juta per unit, dan keuntungan dibagi rata dengan joki.
Uang hasil kejahatan dipakai untuk keperluan sehari-hari. Saat ditanya waktu yang dibutuhkan untuk mencuri satu motor, pelaku menjawab bisa dilakukan hanya dalam waktu 5 hingga 10 detik saja.
Kata Mustofa, kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan penadah dan kemungkinan adanya pelaku lainnya.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami kehilangan kendaraan.
"Dan ada beberapa kendaraan hasil curian yang berhasil kami amankan ini langsung dikembalikan ke pemiliknya, gratis tanpa biaya sepeser pun," katanya.
Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Ayat 1 Poin 3,4 dan 5 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Tak Hanya Dituntut Profesional, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Salat Berjamaah dan Ikut Pengajian Rutin |
![]() |
---|
Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari |
![]() |
---|
Tolak Damai, Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong Ingin Penjarakan Ketua Komisi Arif Rahman Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.