Berita Artis
Reza Gladys Tantang Nikita Mirzani, Tak Takut Digugat Rp 100 Miliar, Tegas Tolak Berdamai
Mediasi Nikita Mirzani dan Reza Gladys yang dijadwalkan terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025) harus ditunda.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Proses mediasi dalam perkara gugatan perdata antara Nikita Mirzani dengan Reza Gladys, kembali ditunda.
Mediasi Nikita Mirzani dan Reza Gladys yang dijadwalkan terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025) harus ditunda.
Hal itu dikarenakan Nikita Mirzani tidak mendapatkan izin dari hakim yang menangani perkara pidananya, untuk melakukan mediasi di sidang perdata dengan Reza Gladys.
Sidang perdata itu adalah gugatan Nikita Mirzani kepada Reza Gladys, yang menuntut biaya ganti rugi dalam kasus wanprestasi sebesar Rp 100 Miliar.
Baca juga: Persidangan Nikita Mirzani Diwarnai Aksi Demo Pendukungnya, Minta Janda Tiga Anak Itu Dibebaskan!
Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara dan Robert Par Uhum menyampaikan kalau kliennya, sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pagi.
"Ibu Reza sudah hadir cuma memang dia ada di dekat area Pengadilan. Jika Nikita bisa dihadirkan mediasi, kami akan suruh dia datang," kata Robert Par Uhum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore.
Robert menyebut sudah memenuhi keinginan pihak wanita yang akrab disapa Niki itu, menjalani mediasi di waktu yang bertepatan, saat melakukan sidang kasus pidana.
"Akibat digabung jadi kami menunggu terlalu lama dan akhirnya kami meminta mediasi ditunda, karena tidak ada kejelasan," ucap Robert Par Uhum.
Sementara itu, Surya Batubara memastikan kalau Reza sudah berusaha kooperatif untuk mau mengikuti mediasi, jika Niki dihadirkan.
"Jadi ketidakhadiran ibu Reza bukan karena takut. Tapi memang mediasi harus ditunda dan tadi kesulitan akses masuk, karena ada demo di depan gedung Pengadilan soal kasus pidana Nikita Mirzani," jelas Surya Batubara di waktu yang sama.
"Ini jadi pelajaran buat mereka, kalau memang mau mediasi jangan bersamaan dengan sidang pidana, jadi gak ada kejelasan," tambahnya.
Disisi lain, Surya memastikan bahwa Reza sudah berniat untuk tidak menciptakan perdamaian dengan Niki, dan siap menghadapi gugatan janda tiga anak itu.
"Mediasinya adalah kewajiban, Untuk kedamaian Ini menjadi masalah, Kami menyatakan Tidak mungkin ada kedamaian," ungkapnya.
Hal tersebut diakui Surya Batubara, guna menindak lanjuti pernyataan Pihak Nikita Mirzani, yang menyatakan mustahil adanya kedamaian
"Jadi Kita tetap Patuh dan taat Terhadap peraturan Mahkamah Agung Untuk mediasi Tapi untuk kedamaian Tidak ada. Kami tidak takut dengan gugatan Nikita ke Reza," ujar Surya Batubara.
BERITA VIDEO : NIKITA MIRZANI MENANGIS DI PENGADILAN, MENGADU KE HAKIM RINDU KETIGA ANAKNYA
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 16 Mei 2025.
Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai bentuk perlawanannya kepada Reza yang sudah menjebloskannya ke penjara atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejak dilaporkan Reza Gladys ke penjara dan sudah resmi ditahan, Nikita Mirzani tidak bisa bekerja. Sehingga menunggugat Reza ke Pengadilan atas kasus wanprestasi dengan nilai tuntutan Rp 100 miliar.
(Sumber : Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo/Ari)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Pacaran dengan Perwira TNI baru Beberapa Bulan, Angie Ang Mau Dinikahi Agung Afrida, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Senang Dengar Pengakuan Saksi, Seakan Buktikan Dirinya Tak Memeras Reza Gladys Rp 4 M |
![]() |
---|
Kondisi Jonathan Frizzy Memprihatinkan, Selain Wasir, Diduga Idap Kanker Sejak Sebelum di Penjara |
![]() |
---|
Namanya Besar Gara-gara Kasus Film Porno, Ini Sosok dan Profil Virly Virginia |
![]() |
---|
Geram Difitnah Selingkuh, Azizah Salsha Laporkan YouTuber DF ke Bareskrim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.