Berita Bekasi

Sidang Tuntutan Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP Dijadwalkan Hari Ini, Rumahnya di Bekasi Nampak Sepi

Pada Kamis (3/7/2025) sekira pukul 08.15 WIB, rumah dengan desain dua lantai dengan cat didominasi warna putih itu kondisinya nampak sepi.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi/RendyRutamaPutra
KEDIAMAN HASTO PDIP - Kediaman Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto di Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, nampak sepi pada Kamis (3/7/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto tidak pernah lagi berkunjung ke rumahnya di Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Hasto tak lagi pulang ke rumahnya itu sejak kasus dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) mantan anggota DPR, Harun Masiku mencuat.

Pantauan jurnalis TribunBekasi.com di lokasi pada Kamis (3/7/2025) sekira pukul 08.15 WIB, rumah dengan desain dua lantai dengan cat didominasi warna putih itu kondisinya nampak sepi.

Tidak terlihat satu pun kendaraan roda empat atau mobil yang terparkir di rumah tersebut.

Berbeda kondisi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lokasi tersebut pada Desember 2024 lalu yang terlihat ada sebuah mobil terparkir.

Baca juga: Beraksi Sendirian, Penjambret Bermotor Merah Minta Maaf Sebelum Rampas Tas Isi Uang Rp 3 Juta dan HP

Baca juga: Bongkar Peredaran Narkoba, Aparat Polda Ringkus Satu Tersangka dan Sita 1,9 Kg Sabu

Lalu tidak terlihat juga sedikit pun adanya aktivitas baik dari ruang di kediaman tersebut.

Meskipun demikian, penjagaan dari Satgas Cakra Buana PDIP tetap dilakukan.

"Udah tidak kesini (Hasto) udah sepi rumahnya, pokoknya pas ada peristiwa (Dugaan suap) ini aja," kata seseorang anggota Satgas Cakra Buana di lokasi, Kamis (3/7/2025).

Seperti diketahui, Hasto saat ini akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan suap PAW mantan anggota DPR, Harun Masiku.

Sebagaimana diketahui, Hasto ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak 24 Desember 2024. 

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 3 Juli 2025

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis Ini, 3 Juli 2025 Dijadwalkan di Wilayah Cikarang

Hasto dijerat dengan dua pasal sekaligus oleh KPK, yakni sebagai tersangka pemberi suap bersama Harun Masiku.

Kemudian tersangka perintangan penyidikan atas perannya dalam menghalangi pencarian Harun yang masih buron sampai saat ini.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved