Berita Kriminal

Bongkar Peredaran Narkoba, Aparat Polda Ringkus Satu Tersangka dan Sita 1,9 Kg Sabu

Tersangka pria berinisial PV (31) itu diringkus di wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor pada Rabu lalu (25/6/2025).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
BARANG BUKTI NARKOBA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial PV (31) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor. Dari tangan pelaku, Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti seberat 1,9 kg. 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang  tersangka terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka pria berinisial PV (31) itu diringkus di wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Dari tangan tersangka tersebut, Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan total berat 1,9 kilogram.

"Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Bojonggede," kata Kasubdit 1 AKBP Indra Tarigan, Kamis (3/7/2025).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di dua TKP yang berada di wilayah Bojonggede, Rabu (25/6/2025).

Di lokasi pertama, polisi menyita sebanyak 12 paket kecil sabu. 

Baca juga: Dirut Sritex Sebut Uang Rp 2 Miliar yang Disita Kejagung, Dana Pendidikan Anak, Tak Terkait Perkara

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 3 Juli 2025

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis Ini, 3 Juli 2025 Dijadwalkan di Wilayah Cikarang

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Kamis 3 Juli 2025 ini, Hingga Pukul 14.00 WIB, Simak Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 3 Juli 2025 Dijadwalkan Hanya Sampai Pukul 10.00, Cek Lokasinya

Dari interogasi awal terhadap pelaku, penyelidikan mengarah ke salah satu rumah di Perumahan Bojong Gede Indah.

Tempat tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram milik pelaku.

Tak berhenti di sana, pengembangan dan penggeledahan pun dilakukan di lokasi kedua.

Hasilnya, polisi menemukan paket besar sabu dengan berat total mencapai 1.907 gram

"Berdasarkan interogasi, pelaku tersebut mendapatkan barang narkotika tersebut dari seorang DPO Inisial OM," ucap AKBP Indra Tarigan.

Saat ini, PV telah diamankan dan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus. (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved