Debt Collector
Ancam Polisi di Tangerang Selatan, Seorang Pria Debt Collector Resmi Ditetapkan Tersangka
Penangkapan seorang debt collector ini berawal dari rekaman sebuah video yang viral di Instagram
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KELAPA DUA --- Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membekuk seorang debt collector berinisial L (38) yang viral mengancam personel kepolisian.
Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan Setiawan mengatakan, penangkapan seorang debt collector tersebut dilakukan lantaran pelaku terbukti melakukan tindak pidana saat penarikan unit kendaraan milik kreditur.
"Dari hasil penyelidikan kami temukan sebuah peristiwa pidana dalam video yang tersebar di berbagai platform sosal media," ujar Wira, Minggu (5/10/2025).
Penangkapan terhadap seorang debt collector ini berawal dari rekaman sebuah video yang viral di Instagram menunjukan aksi pelaku menantang sejumlah anggota polisi wanita.
Baca juga: Komplotan Begal Menyamar Debt Collector Beraksi di Cikarang Timur, Diduga Kerjasama Pihak Leasing
Hal tersebut terjadi saat L tengah menarik satu unit mobil di depan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Saat itu pelaku diperingati pihak kepolisian lantaran aksinya yang memicu keributan saat menemui debitur yang menunggak pembayaran cicilan kendaraan.
Akibat perbuatannya, L ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 335, 212 dan 216 KUHP tentang melontarkan ancaman untuk melakukan aksi kekerasan.
"Yang bersangkutan juga terbukti melakukan tindak pidana saat penarikan unit kendaraan milik kreditur," sambungnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Tangsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami juga masih mendalami untuk mencari keterlibatan pihak lain terkait dengan tindak pidana tersebut," kata dia.
(Sumber : TribunTangerang.com, Gilbert Sem Sandro/m28)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.