Begal di Karawang
Komplotan Begal Menyamar Debt Collector Beraksi di Cikarang Timur, Diduga Kerjasama Pihak Leasing
Para tersangka begal menggunakan modus menagih kendaraan dengan alasan tunggakan cicilan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Polres Metro Bekasi membongkar komplotan begal yang beroperasi dengan menyamar sebagai debt collector.
Penangkapan kawanan begal ini dilakukan setelah banyaknya laporan masyarakat mengenai perampasan motor di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar, menjelaskan, pihaknya menangkap empat orang begal dari hasil penyelidikan.
Keempat tersangka masing-masing berinisial RM, CP, HI dan IN. Mereka merupakan bagian dari komplotan yang menjalankan aksi kejahatan dengan modus berpura-pura menjadi sebagai debt collector.
Baca juga: Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap empat tersangka. Mengambil paksa kendaraan dengan modus sebagai debt collector," kata April di Mapolrestro Bekasi pada Jumat (3/10/2025) sore.
Para tersangka begal menggunakan modus menagih kendaraan dengan alasan tunggakan cicilan. Mereka mengadang korban, melakukan intimidasi, dan merampas motor secara paksa.
Setelah berhasil merampas motor, kendaraan tersebut dibawa oleh joki ke lokasi penampungan.
"Kami juga mengamankan beberapa motor rencananya akan dikirim ke Lampung,” beber AKBP Apri Fajar.
Dia menjelaskan konstruksi kasus ini berawal saat petugas mendapati delapan sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat resmi yang diangkut sebuah truk bernomor polisi BH 9719 GH di wilayah Cikarang Timur.
Saat ditelusuri ternyata delapan unit sepeda motor itu merupakan kendaraan yang dirampas oleh pelaku lantaran menunggak pembayaran kredit kendaraan dan hendak dijual kepada penadah di daerah Lampung Timur menggunakan truk sebagai alat transportas
Selain empat tersangka yang berhasil ditangkap, polisi juga masih memburu empat pelaku lain yang berstatus DPO.
Diduga, komplotan ini mendapatkan data kendaraan dari sistem leasing, namun polisi masih melakukan pendalaman terkait hal itu.
“Pelaku yang kami amankan baru berperan sebagai eksekutor dan joki di lapangan. Untuk pihak yang mengoperasikan data leasing, masih kami buru,” tegas AKBP Apri Fajar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Ada Acara HUT ke-80 TNI di Monas Minggu Besok, Berikut Rute Pengalihan Arus Lalu Lintas |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Sabtu 4 Oktober 2025, Berikut Lokasinya |
![]() |
---|
Dinkes Kota Bekasi Bakal Evaluasi SPPG yang Suplai MBG ke SDN 03 Kota Baru |
![]() |
---|
Wakil Ketua Komisi X, Rektor Universitas LIA, dan LLDIKTI III Kolaborasi Cegah Kekerasan di Kampus |
![]() |
---|
12 Murid SDN Kota Baru Diduga Keracunan MBG, Dinkes Turun Tangan Evaluasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.