Berita Bekasi

Kabur ke Tasik, Ayah Tiri Pelaku Rudapaksa Anaknya Selama Dua Tahun di Bekasi Diringkus Polisi

Tersangka yang bersembunyi di rumah kerabatnya di Desa Cisempur, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya diringkus pada Selasa (8/7/2025) ini.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Kompas.com
Foto Ilustrasi: Kasus Rudapaksa 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi menangkap pelaku rudapaksa anak tirinya sendiri yang terjadi di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra menjelaskan, pihaknya menerima laporan pada Juni 2025 terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Atas laporan itu, langsung mendatangi lokasi kejadian. Namun, sang pelaku yang merupakan ayah tiri korban telah melarikan diri.

"Tim langsung memeriksa sejumlah saksi, korban dan upaya penelusuran keberadaan pelaku. Hingga akhirnya berhasil kami tangkap," kata Agta ketika dihubungi pada Selasa (8/7/2025).

Agta menuturkan, pihaknya akhirnya bisa menemukan lokasi keberadaan tersangka yang bersembunyi di rumah kerabatnya di Desa Cisempur, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa (8/7/2025) hari ini.

"Tersangka telah kami bawa ke Mapolres Metro Bekasi guna proses hukum selanjutnya," katanya.

Baca juga: Abaikan Imbauan Bupati, Buruh Kembali Demo Yamaha Music di Kawasan Industri MM2100 Cikarang

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT NSCMI Butuh Assistant Manager Production Engineering

Baca juga: Kali Ulu Meluap, Permukiman Warga Karangraharja Bekasi Terendam Banjir hingga 1 Meter

Baca juga: BUMD Kota Bekasi PT SPB Raih Penghargaan Pengendalian Piutang Pelanggan Terbaik

Agta menegaskan, tida ada ruang bagi segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual, apalagi terhadap anak.

Sebelumnya diberitakan, nasib pilu dialami Mawar bukan nama sebenarnya, warga Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi ini menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya sendiri.

Korban mendapatkan perilaku bejad itu sejak kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Korban baru bercerita saat usai Sekolah Menegah Pertama (SMP).

Kejadian akhirnya terungkap setelah korban bercerita ke temannya dan enggan pulang ke rumahnya. Lalu temannya itu bercerita ke kakak korban.

Hingga akhirnya pada 24 Juni 2025 membuat laporan kepolisian. Pelaku kabur ketika hendak dilakukan penangkapan. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved