Berita Bekasi
Banding Dikabulkan, Soleman Eks Pimpinan DPRD Bekasi Terjerat Kasus Suap Divonis 3 Tahun Penjara
Hasilnya, dari sebelumnya divonis hakim dua tahun, kini Soleman divonis menjadi tiga tahun penjara dalam kasus penerimaan suap.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat mengabulkan permohonan banding atas kasus tindak pidana korupsi penerimaan suap atau gratifikasi yang dilakukan Soleman, mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.
Permohonan banding kasus penerimaan suap Soleman ini disampaikan tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Rabu (23/4/2025) setelah mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung terhadap perkara dimaksud.
Hasilnya, dari sebelumnya divonis hakim dua tahun, kini Soleman divonis menjadi tiga tahun penjara dalam kasus penerimaan suap.
"Putusan banding sesuai tuntutan kami, pidana tiga tahun," kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa di Cikarang, pada Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Bupati Bekasi Bakal Lakukan Rotasi Jabatan, KPK Ingatkan Jangan Sampai Terjadi Praktek Suap
Pengadilan Tinggi Bandung turut mengabulkan permohonan banding tim jaksa penuntut umum berkaitan dengan putusan terkait lain yakni terdakwa diwajibkan membayar denda Rp250 juta dengan ketentuan hukuman subsider selama tiga bulan.
"Pemberitahuan putusan tersebut pada 26 Juni 2025 dan per kemarin dia (Soleman) menyatakan kasasi," katanya.
Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Indra Oka Margana menambahkan pengajuan banding terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung didasari keputusan pengadilan yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.
Oka menjelaskan terdakwa divonis dua tahun penjara atas perkara penerimaan gratifikasi selaku penyelenggara negara setelah terbukti melanggar UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI 20/2001.
Majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Rabu (16/4) pukul 17.15 WIB membacakan vonis terdakwa terbukti melanggar pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b. Putusan itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp 100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp 250 juta dan subsider tiga bulan. Kemudian barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara Rp 7.500.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap berupa dua unit kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero serta Sedan BMW dari terdakwa Resvi Firnia Pratama selaku pelaksana proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi.
Soleman saat pembacaan vonis menyatakan menerima putusan sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir sampai akhirnya memutuskan mengajukan banding yang akhirnya dikabulkan Pengadilan Tinggi Bandung. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Terjerat Kasus Gratifikasi Soleman Tak Kunjung Diganti, Ini Respon Ketua DPC PDIP Bekasi Ade Kunang |
![]() |
---|
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Tak Hanya Dituntut Profesional, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Salat Berjamaah dan Ikut Pengajian Rutin |
![]() |
---|
Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.