Berita Karawang

Diduga Sempat Didamaikan di Polsek, Kasus Rudapaksa Mahasiswi di Karawang Kini Diusut Polres

Saat ini kasus rudapaksa mahasiswi tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Istimewa
KASUS RUDAPAKSA --- Gary Gagarin, kuasa hukum mahasiswi NA (19) saat mendatangi Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Karawang beberapa waktu lalu, untuk menangani kasus rudapaksa mahasiswi tersebut. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Polres Karawang akhirnya menangani perkara rudapaksa mahasiswi berinisial NA (19) yang sempat ramai karena diduga sempat didamaikan di Polsek.

Saat ini kasus rudapaksa mahasiswi tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menyatakan bahwa institusinya berkomitmen penuh dalam menjamin keadilan dan perlindungan hukum bagi mahasiswi korban rudapaksa dan keluarganya.

“Kami menangani perkara ini dengan cermat, tuntas, dan profesional. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama kami," kata Fik dalam keterangan pada Jumat (11/7/2025).

Baca juga: Kuasa Hukum Mahasiswi Korban Rudapaksa Tantang Kapolres Karawang: Bisa Tidak Tangani Perkara Ini?

Ia menambahkan bahwa Polres Karawang akan selalu menjunjung prinsip hukum yang berkeadilan dan berperspektif korban, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut kekerasan atau tindakan yang dapat menimbulkan trauma psikologis pada perempuan dan anak.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyampaikan bahwa pihak kepolisian terus membuka ruang komunikasi dengan publik dan media sebagai bentuk keterbukaan informasi.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak berspekulasi secara sepihak. Biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.

Desak polisi 

Tim kuasa hukum korban yang dipimpin Gary Gagarin Akbar, menyatakan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang pada Kamis, (10/7/2025).

“Korban telah dimintai keterangan oleh penyidik sebanyak kurang lebih 100 pertanyaan. Ini adalah langkah lanjutan dari pelimpahan perkara dari Polsek Majalaya ke Polres Karawang,” ujar Gary Gagarin kepada wartawan, pada Jumat (11/7/2025).

Ia mengapresiasi keseriusan Polres Karawang dalam menangani kasus rudapaksa mahasiswi tersebut, meski menurutnya penanganan ini semestinya bisa dilakukan lebih awal.

Laporan sebelumnya telah dibuat oleh orang tua korban di Polsek Majalaya dengan Nomor: R/LI/04/IV/2025/SEK. MAJALAYA.

Pihak kuasa hukum melayangkan surat keberatan resmi kepada Kapolres Karawang dengan Nomor: 270/LAW/VII/2025, memprotes pencantuman Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dalam dasar hukum penanganan kasus.

“Pencantuman pasal perzinahan sangat kami sayangkan karena tidak mencerminkan fakta hukum yang terjadi. Ini justru berpotensi menimbulkan persepsi keliru terhadap korban, seolah-olah korban adalah pelaku. Ini bentuk reviktimisasi,” tegas Gary.

Menurutnya, pencantuman pasal tersebut berdasarkan aduan awal dari orangtua korban yang kala itu belum memahami klasifikasi kejadian secara hukum.

“Itulah sebabnya kami meminta agar Polres Karawang mencabut pasal tersebut dan menggantinya dengan pasal yang lebih tepat,” ujarnya.

BERITA VIDEO : KELAKUAN PRIA DI CIKARANG BEKASI INI SUNGGUH BEJAT! RUDAPAKSA ANAK TIRI PULUHAN KALI

Gary menekankan pentingnya penggunaan pendekatan yang berpihak pada korban, sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/IV/2021 tentang penanganan kasus kekerasan seksual.

Prinsip ini, lanjutnya, menuntut aparat untuk bersikap sensitif agar korban tidak mengalami trauma ganda dalam proses hukum.

Pendekatan berpusat pada korban bukan sekadar formalitas. Ini menyangkut keselamatan psikologis korban dan keadilan substansial.

"Oleh karena itu, kami mendorong penerapan Pasal 286 KUHP jo. Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai dasar hukum yang tepat,” tegasnya.

Tak hanya berhenti di Polres Karawang, langkah hukum juga ditempuh ke tingkat nasional. Kuasa hukum telah bersurat kepada Kompolnas dan Komnas Perempuan, serta dalam waktu dekat akan mengajukan surat resmi ke DPR RI dan Kapolri untuk meminta asistensi terhadap perkara ini.

“Kami ingin memastikan bahwa proses hukum tidak hanya berjalan, tapi juga berpihak pada kebenaran dan perlindungan terhadap korban,” ucap Gary. (maz) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 


 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved