Berita Bekasi
Tipu Pekerja, Calo di Cikarang Diringkus, Data Korban Juga Dipakai Pinjol
Korban sudah menyerahkan uang, akan tetapi hingga laporan dibuat, tidak ada pekerjaan yang diberikan dan uang tidak dikembalikan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat menangkap seorang pria berinisial WH yang diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah calon tenaga kerja.
Salah satu korban, Alviona, mengalami kerugian hingga Rp19 juta setelah dijanjikan pekerjaan yang tak kunjung terealisasi.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Iptu Akhmad Surbakti, menjelaskan kasus ini berawal dari pertemuan antara korban dan pelaku di sebuah kontrakan di Desa Sukamahi pada 9 Oktober 2024.
Saat itu, pelaku menjanjikan Alviona pekerjaan di sebuah perusahaan di kawasan KIC Karawang.
“Korban ada tiga orang dengan total kerugian Rp 19 juta. Yang buat laporan Alviona, masing-masing kerugian sekitar Rp 5 hingga 7 jutaan," kata Iptu Akhmad Surbakti di Mapolsek Cikarang Pusat pada Selasa (15/7/2025).
Korban sudah menyerahkan uang, akan tetapi hingga laporan dibuat, tidak ada pekerjaan yang diberikan dan uang tidak dikembalikan.
Baca juga: Selasa Ini, Harga Jual Emas Batangan Antam di Bekasi Anjlok Rp 10.000 per Gram
Baca juga: Penemuan Bayi di Tempat Sampah Gegerkan Warga Cikarang, Begini Kondisinya
Bahkan, parahnya WH juga diduga menggunakan data pribadi korban untuk melakukan pinjaman online.
"Merasa kesal korban buat laporan polisi dan WH ditangkap di rumahnya pada Minggu, 14 Juli 2025," katanya.
Korban mengaku datanya dipakai pelaku untuk meminjam uang sebesar Rp3,5 juta melalui platform pinjol.
Sampai saat ini, utang tersebut belum dibayar dan korban terus mendapat teror dari pihak pemberi pinjaman online.
“Kami masih mengembangkan kasus ini karena ada indikasi korban lain. Dari ponsel pelaku, ditemukan beberapa percakapan yang menunjukkan adanya dugaan penipuan terhadap orang lain,” katanya.
Baca juga: Diduga Konsumsi Obat Sakit Kulit, Pria Ditemukan Tewas dalam Kamar Kos
Baca juga: Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Internasional, Polda Jabar Ringkus 12 Pelaku
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat mencari pekerjaan dan memastikan lembaga penyalur kerja memiliki legalitas yang jelas.
Atas perbuatannya, WH dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Aspal Plastik untuk Pengaspalan Jalan Pernah Dicoba di Deltamas dan Jababeka, Ini Keunggulannya |
![]() |
---|
Penantian 20 Tahun, Umat Katolik Cikarang Terharu Bupati Bekasi Resmikan Gereja Paroki Ibu Teresa |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Gelar FGD Soal Penerapan E-Voting di Pemilu dan Pilkada 2029 |
![]() |
---|
Wujudkan Destinasi Wisata Air dan Kuliner di Kalimalang, 13 Jembatan Bakal Didesain Ulang |
![]() |
---|
Pengurus Baru Dilantik, NasDem Kabupaten Bekasi Targetkan Raih 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.