Berita Bekasi

Astaga, Tukang Pijit Usia 73 Tahun di Bekasi Lecehkan Lima Anak Perempuan

Sedikitnya terdapat lima anak perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual oleh lansia tersebut.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
KEKERASAN SEKSUAL ANAK - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus kekerasan seksual anak di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (18/7/2026).  

TRIBUNBEKASI.COM, JATISAMPURNA — Seorang pria lanjut usia (lansia) yang berprofesi sebagai tukang pijit di kawasan Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak.

Sedikitnya terdapat lima anak perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual oleh lansia tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan tersangka adalah seorang kakek berinisial K (73), warga kelahiran Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

"Perbuatan yang dilakukan tersangka itu terjadi pada hari Sabtu (17/5/2025) kira-kira pukul 12.00 WIB di daerah Kelurahan Jatiraden," kata Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers pengungkapan kasus, di Polres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medansatria, Jumat (18/7/2025).

Menurut Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, korban pelecehan seksual oleh lansia tersebut terhitung cukup banyak.

Setidaknya ada lima korban anak-anak perempuan dengan rentang usia bervariasi, yakni satu anak usia 10 tahun, kemudian 8 tahun, 7 tahun, 4 tahun, dan 9 tahun

Baca juga: Dua Pelaku Penipuan Jual Beli Kontrakan Fiktif di Kranji Bekasi Kabur

Baca juga: Pelapor Kasus Penipuan Jual Beli Kontrakan Fiktif di Kranji Bertambah

Lebih lanjut Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa modus operandi K yakni dengan memberikan iming-iming kepada para korban untuk diajak keliling kawasan Jatiraden.

Pelaku mengajak keliling para korbannya itu menggunakan sepeda motor yang belakangan diketahui merupakan sepeda motor pinjaman.

Ketika korban tertarik dengan ajakan tersebut, K langsung melangsungkan aksi bejatnya.

"Kemudian dua korban duduk di depan, tiga korban duduk di belakang, saat korban ini naik ke atas kendaraan, dibantu oleh pelaku, dan jari-jari K menyentuh kemaluan para korban. Saat di jalan pun juga, yang duduk di depan ini pun juga dilakukan hal-hal yang serupa juga," jelas Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menambahkan kasus tersebut terungkap usai satu korban mengalami luka di kemaluannya dan melaporkan kepada orangtuanya.

Selanjutnya orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota unit PPA.

Baca juga: Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Dorong Literasi Digital Pengaduan Publik

Baca juga: Disperkimtan Kabupaten Bekasi Mulai Pengadaan Tanah Perluasan TPA Burangkeng

"Terungkap setelah salah satu pelaku menyampaikan mengalami luka pada kemaluannya, dan menyampaikan ke ibunya, dan kemudian pelaku kami amankan," tutur Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

Akibat perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap 5 orang anak perempuan tersebut, kata Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, tersangka K terancam penjara 15 tahun.

"Ancaman hukumannya Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved