Berita Bekasi
Disperkimtan Kabupaten Bekasi Mulai Pengadaan Tanah Perluasan TPA Burangkeng
Saat ini proses pengadaan tanah masih kajian Dokumen FS (Feasibility Study) pertanahan dan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi mulai melakukan pengadaan tanah untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.
Saat ini pengadaan tanah masih proses kajian Dokumen FS (Feasibility Study) pertanahan dan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) oleh Dinas Lingkungan Hidup.
"Pengadaan tanah itu harus melalui proses yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja. Setelah masyarakat setuju, kita proses pembuatan penetapan lokasinya yang ditandatangani oleh Pak Bupati,” kata Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Daniel Firdaus pada Jumat (18/7/2025).
Ia menjelaskan, pemerintah telah menargetkan lahan seluas 2,1 hektare di Desa Burangkeng.
Pengadaan tanah untuk perluasan TPA mengikuti skema bertahap sesuai Undang-Undang Cipta Kerja. Bukan lagi model langsung sebagaimana dalam regulasi lama.
Skema langsung atau buyer to buyer memang lebih cepat, namun pendekatan bertahap dinilai mampu menghasilkan nilai jual tanah yang lebih adil, baik bagi masyarakat maupun pemerintah.
Baca juga: Jumat Ini, Emas Batangan di Bekasi Dibanderol Turun Rp 2.000 per Gram
Baca juga: Hadapi Filipina, Gerald Vanenburg Fokus Pertajam Lini Depan Garuda Muda
"Kalau secara langsung prosesnya cepat dan harga tanahnya pun harga pasar. Tapi karena dengan proses tahapan otomatis harus melalui tahap-tahap yang melaksanakan adalah BPN,” paparnya.
Daniel menjelaskan, perluasan TPA Burangkeng tidak bisa menggunakan skema langsung karena lokasi yang digunakan sudah bersifat mengikat dan tidak dapat dipindahkan.
Berbeda dengan aset lain seperti sekolah atau puskesmas. Untuk tahun ini, Pemkab Bekasi tetap menganggarkan Rp40 miliar untuk pembebasan lahan seluas 2,1 hektare.
“Kalau dilaksanakan itu semuanya mulai dari tim persiapan ini, kemungkinan sampai nanti penetapan lokasi mudah-mudahan Agustus selesai. Nanti baru kita sampaikan ke Kanwil BPN untuk diproses pelaksanaan pengadaan tanahnya,” terang Daniel.
Dalam proses sosialisasi, kata Daniel, masyarakat menyatakan kesediaannya jika lahannya dibebaskan. Lahan yang akan dibebaskan mencakup dua hektare dan terdiri dari bangunan rumah serta tanaman yang akan dihitung dalam penilaian ganti rugi.
Baca juga: Satu Lagi Penjarah Warung Kelontong saat Tawuran Ditangkap, Ternyata Warga Bekasi
Baca juga: Gelar Operasi Wira Waspada, Imigrasi Karawang Periksa Puluhan TKA
Meski begitu, ia belum dapat memastikan berapa besar nilai kompensasi yang akan diterima, karena penilaian dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Anggarannya sudah ada, mudah-mudahaan akhir 2025 bisa selesai. Tapi tidak bisa cepat prosesnya. Jadi memang sudah tahapannya seperti itu,” ujarnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Tak Hanya Dituntut Profesional, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Salat Berjamaah dan Ikut Pengajian Rutin |
![]() |
---|
Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari |
![]() |
---|
Tolak Damai, Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong Ingin Penjarakan Ketua Komisi Arif Rahman Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.