Selasa, 14 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Gelar Operasi Wira Waspada, Imigrasi Karawang Periksa Puluhan TKA

Dalam kegiatan operasi pengawasan di salah satu perusahaan, sebanyak 24 Tenaga Kerja Asing (TKA) diperiksa kelengkapan izin tinggalnya.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
PEMERIKSAAN TKA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar Operasi Pengawasan Serentak Wira Waspada di salah satu perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Suryacipta, Rabu (16/7/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar Operasi Pengawasan Serentak Wira Waspada di Kawasan Industri Suryacipta, Rabu (16/7/2025).

Kawasan industri Suryacipta merupakan salah satu kawasan industri di Karawang yang menjadi tempat beroperasinya ratusan perusahaan multinasional.

Selain kawasan industri Suryacipta, di Karawang juga terdapat sejumlah kawasan industri lainnya, diantaranya kawasan industri Karawang International Industrial City (KIIC), Kawasan Industri Mitra Karawang (KIM), Kawasan Industri Indotaisei, Artha Industrial Hill (AIH), dan Karawang New Industry City (KNIC). 

Dalam kegiatan operasi pengawasan yang digelar di salah satu perusahaan tersebut, sebanyak 24 Tenaga Kerja Asing (TKA) diperiksa kelengkapan izin tinggalnya.
 
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Candra Wahyu Hidayat mengatakan, kegiatan pengawasan keimigrasian ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap aktivitas dan keberadaan orang asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

Bukan hanya di wilayah Karawang saja, Wahyu Hidayat Candra menyebutkan Operasi Wira Waspada juga digelar secara serentak di seluruh Indonesia. 

Baca juga: Lokasi Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Jumat 18 Juli 2025

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 18 Juli 2025 di Dua Lokasi Satpas

“Pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keterangan berupa status izin keimigrasian dari TKA tersebut,” ujar Wahyu Hidayat Candra saat dikonfirmasi pada Jumat (18/7/2025).
 
Wahyu Hidayat Candra menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, tidak ditemukan adanya TKA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. 

Seluruh TKA yang menjalani pemeriksaan tersebut ternyata memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap.

Puluhan TKA tersebut juga bekerja sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.
 
“Selain pemeriksaan, kami juga memberikan edukasi terhadap pihak perusahaan agar dapat melakukan kewajibannya untuk melaporkan aktivitas serta keberadaan TKA di setiap bulannya,” tutur Wahyu Hidayat Candra.
 
Sebagai upaya untuk menjaga tegaknya kedaulatan negara, sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian sebanyak 12 kali.

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Jumat 18 Juli 2025 hingga Pukul 14.00, Cek Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat 18 Juli 2025 Sampai Pukul 10.00, Cek Lokasi

Tindakan Administratif Keimigrasian itu di antaranya dengan melakukan pendeportasian, penangkalan, serta pendetensian kepada Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tentu kegiatan pengawasan ini akan rutin dilakukan secara berkala di sejumlah perusahaan yang ada TKA," pungkasnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved