Berita Karawang

Imigrasi Karawang Umumkan Penyesuaian Tarif Permohonan Paspor, Begini Rincian Tarifnya

Bagi masyarakat yang memerlukan informasi penyesuaian tarif paspor tersebut, dapat menghubungi layanan informasi resmi Kantor Imigrasi Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Kepala Imigrasi Karawang, Petrus Teguh Arianto. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Kantor Imigrasi Karawang mengumumkan adanya penyesuaian tarif permohonan paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Petrus Teguh Aprianto, mengatakan penyesuaian tarif ini menyusul adanya kebijakan Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi yang telah mengumumkan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan paspor.

"Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 dan akan mulai diberlakukan pada 17 Desember 2024," kata Petrus Teguh Aprianto pada Jumat, 13 Desember 2024.

Petrus Teguh Aprianto menjelaskan, tarif tersebut mencakup beberapa perubahan.

Untuk paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku 5 tahun, dikenakan tarif sebesar Rp 350 ribu.

Baca juga: Tes CAT dan Wawancara Seleksi PPIH Pusat Digelar 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede

Baca juga: Jumat Ini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Anjlok Rp 17.000 per Gram, Simak Rinciannya

Sedangkan untuk paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku selama 10 tahun, tarifnya sebesar Rp 650 ribu.

Sementara itu, untuk paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun, dikenakan tarif sebesar Rp 650 ribu.

Namun, untuk paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, maka tarifnya menjadi Rp 950 ribu.

"Penyesuaian tarif ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang cukup mendalam," katanya.

Selain itu, penyesuaian tarif paspor juga akan diikuti dengan perbaikan pelayanan yang diberikan

Baca juga: Timnas Dipaksa Imbang Lawan Laos, Akmal Marhali Tuding Salah Shin Tae-yong yang Rombak Skuad Garuda

Baca juga: Aksinya Viral Terekam CCTV, Dua Jambret di Cikarang Tak Berkutik Diringkus Polisi

"Kami pastikan penyesuaian tarif ini akan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik yang dilakukan secara berkelanjutan. Masyarakat dapat terus menikmati pelayanan yang lebih baik," ujarnya.

Dirinya menambahkan, bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait penyesuaian tarif paspor tersebut, dapat menghubungi layanan informasi resmi Kantor Imigrasi Karawang.

“Silakan mendatangi langsung layanan informasi yang tersedia di kantor kami, atau melalui seluruh kanal media sosial yang tersedia,” pungkasnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved