Selasa, 14 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Karawang

Imigrasi Karawang Razia Puluhan Pekerja Asing di Kawasan Industri Suryacipta

Candra menyebutkan, Operasi Wira Waspada juga digelar secara serentak di seluruh Indonesia.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Istimewa/TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
PEMERIKSAAN TKA --- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar Operasi Pengawasan Serentak Wira Waspada di salah satu perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Suryacipta, Rabu (16/7/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar Operasi Pengawasan Serentak Wira Waspada di salah satu perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Suryacipta, Rabu (16/7/2025).

Dalam Operasi Wira Waspada tersebut, sebanyak 24 Tenaga Kerja Asing (TKA) diperiksa kelengkapan izin tinggalnya.
 
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Candra Wahyu Hidayat mengatakan, kegiatan pengawasan keimigrasian dalam Operasi Wira Waspada ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap aktivitas dan keberadaan orang asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

Candra menyebutkan, Operasi Wira Waspada juga digelar secara serentak di seluruh Indonesia.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya di Kabupaten Bekasi, Paling Banyak Melawan Arus 

“Pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keterangan berupa status izin keimigrasian dari TKA tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (18/7/2025).
 
Lebih lanjut, Candra menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, tidak ditemukan TKA yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

Seluruh TKA memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan bekerja sesuai dengan izinnya.
 
“Selain pemeriksaan, kami juga memberikan edukasi terhadap pihak perusahaan agar dapat melakukan kewajibannya untuk melaporkan aktivitas serta keberadaan TKA di setiap bulannya,” tuturnya.
 
Sebagai upaya untuk menjaga tegaknya kedaulatan negara, sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian sebanyak 12 kali, di antaranya dengan melakukan pendeportasian, penangkalan, serta pendetensian kepada Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tentu kegiatan pengawasan ini akan rutin dilakukan secara berkala di sejumlah perusahaan yang ada TKA," katanya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved