Disperkimtan Kabupaten Bekasi

Penerangan Jalan Lingkungan di Kabupaten Bekasi Mati, Warga Bisa Hubungi Nomor Aduan Ini

Penerangan jalann umum yang menjadi kewenangan Disperkimtan ialah berada di jalan permukiman lingkungan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
PERAWATAN PJU - Petugas Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi rutin melakukan perawatan dan perbaikan fasilitas penerangan jalan umum (PJU) lingkungan. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi membuka layanan aduan masyarakat jika penerangan jalan umum lingkungan (PJU-L) mati.

Penerangan jalan umum yang menjadi kewenangan Disperkimtan ialah berada di jalan permukiman lingkungan.

Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir menjelaskan, penerangan Jalan Umum Lingkungan (PJU-L) berperan penting dalam menciptakan rasa aman, nyaman, dan tertib di malam hari.

Akan tetapi jika lampu jalan di lingkungan mati, kata Chaidir, masyarakat bisa melaporkannya untuk ditindaklanjuti.

"Kami membuka ruang partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan melaporkan kondisi PJU-L yang tidak berfungsi," katanya di Cikarang pada Kamis (24/7/2025).

Untuk cara laporannya ialah dengan mencatat lokasi PJU-L yang mati, ambil fotonya dan kirimkan ke kontak darurat gangguan PJU-L di 085285951257.

Baca juga: Disperkimtan Kabupaten Bekasi Komitmen Kontribusi Pembangunan Jabar

Baca juga: Disperkimtan Kabupaten Bekasi Fokus Tata Kawasan Kumuh Secara Terintegrasi

Selain itu juga bisa melaporkannya di kanal resmi WA resmi Lapor AA Bupati di nomor 08990015777

:Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat ditindaklanjuti," katanya.

Ia juga mengajak semua unsur masyarakat menjaga fasilitas publik, baik itu taman termasuk penerangan jalan lingkungan.

"Mari bersama wujudkan lingkungan terang, aman, dan nyaman untuk semua warga Kabupaten Bekasi," katanya. (maz/*)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved