Disperkimtan Kabupaten Bekasi
Kembangkan Aplikasi SIPATUH, Kepala Disperkimtan Kabupaten Raih Penghargaan ASN Inovatif
Aplikasi SIPATUH ini dikembangkan sebagai solusi digital untuk mendukung proses identifikasi, pemantauan, dan pengelolaan data kawasan kumuh
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Berkat inovasi SIPATUH (Sistem Penanganan Kawasan Kumuh Terintegrasi Kabupaten Bekasi), Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir meraih penghargaan ASN Inovatif.
Melalui SIPATUH, Nur Chaidir mendapatkan juara pertama dalam Lomba Anugerah ASN Inovatif Kabupaten Bekasi Tahun 2025 untuk kategori Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam rangkaian Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-75 yang berlangsung di Plaza Pemkab, Cikarang Pusat, Jumat (15/8/2025).
Aplikasi SIPATUH ini dikembangkan sebagai solusi digital untuk mendukung proses identifikasi, pemantauan, dan pengelolaan data kawasan kumuh secara real-time dan terintegrasi.
Baca juga: Disperkimtan Kabupaten Bekasi Catat Progres Program Rutilahu Capai 98 Persen
Nur Chaidir menyebutkan bahwa SIPATUH dirancang untuk melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari dinas teknis, perangkat daerah, hingga masyarakat umum.
“Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi langsung dalam pelaporan kondisi kawasan kumuh di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.
SIPATUH memiliki sejumlah fitur unggulan, salah satunya adalah pemetaan spasial berbasis GIS (Geographic Information System).
Fitur ini dapat memberikan informasi visual terkait kondisi wilayah, tingkat kekumuhan, serta capaian intervensi yang telah dilakukan.
“Dengan adanya pemetaan spasial, pemangku kepentingan dapat menentukan prioritas intervensi secara lebih tepat sasaran dan efisien,” tambahnya.
Aplikasi ini juga mengacu pada tujuh indikator utama dalam penanganan kawasan kumuh, yaitu keteraturan bangunan, jalan lingkungan, drainase permukiman, sanitasi, air bersih, proteksi kebakaran, dan persampahan.
Untuk mendukung implementasi SIPATUH, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penanganan Terintegrasi Kawasan Kumuh.
Peraturan tersebut mengatur intervensi bersama dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menangani kawasan kumuh.
“Di aplikasi SIPATUH sudah dijelaskan kebutuhan apa saja, mulai dari jalan, saluran air, hingga fasilitas lainnya. Hal ini akan kita optimalkan,” jelasnya.
Meski telah beroperasi, Nurchadiri mengakui saat ini aplikasi SIPATUH masih dalam tahap pengembangan dan optimistis sistem ini akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia berharap aplikasi ini dapat menjadi alat yang efektif untuk mempercepat penanganan kawasan kumuh secara kolaboratif.
“Harapannya masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk menyampaikan kebutuhan di lingkungannya, terutama di kawasan kumuh. Dengan begitu, penanganan bisa lebih cepat, tepat, dan efisien,” katanya. (maz/*)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Pengerjaan Drainase dan Jalan Lingkungan di Kabupaten Bekasi Ditargetkan Selesai Oktober 2025 |
![]() |
---|
Disperkimtan Kabupaten Bekasi Catat Progres Program Rutilahu Capai 98 Persen |
![]() |
---|
110 Pengembang Perumahan di Kabupaten Bekasi Sudah Serahkan Fasos Fasum |
![]() |
---|
Disperkimtan Kabupaten Bekasi Gencarkan Penyerahan Fasos Fasum Perumahan |
![]() |
---|
Penerangan Jalan Lingkungan di Kabupaten Bekasi Mati, Warga Bisa Hubungi Nomor Aduan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.