Kasus Penipuan

Polisi Tangkap 2 Wanita Pelaku Penipuan Invetasi Rumah Kontrakan di Bekasi, Begini Modusnya

Dua perempuan pelaku penipuan penjualan rumah kontrakan di Kranji telah ditangkap di tempat dan waktu berbeda.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
KASUS KONTRAKAN FIKTIF - Dua pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di RW 11 Kranji Bekasi Barat berinisial K (Pakai kerudung) dan Y saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medansatria, Jumat (25/7/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Kasus penipuan penjualan invetasi rumah kontrakan di Kota Bekasi menggegerkan masyarakat.

Pelaku menjual sebuah rumah kontrakan berulang-ulang hingga sejumlah orang mengalami kerugian yang totalnya mencapai Rp 4,15 miliar. 

Beberapa hari setelah kasus ini mencuat ke publik, Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pelaku penipuan.

Keduanya adalah wanita berinisial K (48) dan Y (54). Polisi menyatakan kedua wanita ini sebagai pelaku penjualan rumah kontrakan fiktif di kawasan RW 11 Kranji Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kedua perempuan ini ditangkap di tempat dan waktu berbeda.

"Kalau K ditangkap Sabtu (19/7/2025) di Jalan Ir H Juanda Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dan Y ditangkap Kamis (24/7/2025)," kata Kusumo Wahyu Bintoro saat press conference di Mapolres Metro Bekasi Kota di wilayah Kecamatan Medan Satria, Jumat (25/7/2025).

Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan penangkapan para pelaku juga disertai sejumlah barang bukti.

Baca juga: Pelapor Kasus Penipuan Jual Beli Kontrakan Fiktif di Kranji Bertambah

Barang bukti itu di antaranya telepon selelur (ponsel), kartu ATM, dua sepeda motor, 27 tabung gas 3 kilogram dalam keadaan kosong, satu lembar foto kopy girik, dan dua lembar surat perjanjian jual beli rumah.

Barang-barang lain yang disita polisi adalah uang Rp 42,5 juta, 18 lembar kwitansi pembayaran pembelian kontrakan yang ditandatangani oleh K, dan satu buah buku tabungan bank BNI atas nama K.

Modus Pelaku

Kusumo Wahyu Bintoro menuturkan para pelaku beraksi antara Juni 2023 hingga Juni 2025.

K bertugas menjual empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah di kawasan Kranji. Dia merekrut tenaga pemasaran di antaranya Y.

Ketika ada calon konsumen, K dan Y mengajak calon pembeli ke lokasi rumah kontrakan yang terdiri atas beberapa pintu.

"K juga menunjukkan girik leter C, masing-masing rumah kontrakan dijual Rp 75 juta, dan apabila ada korban datang dan tertarik membeli lalu ada tawar menawar harga, ini ada juga yang dilepas dengan harga Rp 60 juta rupiah," tuturnya.

Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan setelah transaksi, para pelaku menyampaikan ke konsumen untuk mohon bersabar menunggu karena rumah kontrakan masih ada penghuninya. 

Dikarenakan tak kunjung mendapat hak usai membeli unit dengan dalih masih ada penghuni, ditambah para korban dikejutkan melihat kondisi bangunan justru dihancurkan oleh kakak dari K yakni T, laporan langsung dibuat ke Polres Metro Bekasi Kota.

"Terkait perkara itu kemudian untuk pasal yang dilanggar pasal 378 dan pasal 372 kuhp dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," ucapnya.

Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menuturkan pihaknya mencatat total korban berdasarkan data yang diterima pihaknya mencapai 77 orang. 

Namun baru beberapa dari 77 orang itu yang melaporkan kepada pihaknya.

"Untuk yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang dan total kerugian yang sementara terdata sebesar Rp 4,15 miliar," tuturkan.

Kasus dugaan penipuan jual beli kontrakan di kawasan RW 11 Kranji Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi masih berlanjut.

Sementara sebelumnya, Ketua RW 11, Fikri Ardiansyah membenarkan kalau korban mencapai puluhan orang dengan kerugian miliaran rupiah.

Hal itu dipastikan karena para korban juga melaporkan kepada dirinya.

"Total sampai hari ini ada 77 orang yang mengaku menjadi korban, setelah kami kalkulasi total kerugiannya Rp 7,5 miliar sampai hari ini," kata Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2025).

Fikri menjelaskan puluhan orang yang mengaku korban penjualan rumah kontrakan itu tengah melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.

Mereka semua berniat melaporkan diduga pelaku utama yakni pemilik kontrakan berinisial K.

"Mereka melaporkan ke polisi, keluhannya sama, intinya pelaporan terkait penipuan atas nama ibu K itu," jelasnya.

Fikri menuturkan harapan para pihak yang mengaku menjadi korban untuk pelaku dapat mengembalikan uang yang sudah diberikan untuk membeli kontrakan.

Jika pelaku kelak tidak sanggung mengembalikan, para terduga korban  berharap dipidanakan.

"Inginnya korban tujuan awalnya mau duitnya kembali, tetapi setelah dilihat kerugiannya, kalau pelaku tidak bisa membalikan ya proses hukum," tuturnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved