Pencurian di KRL

Waspada Pencurian Tas di KRL, Barang Bawaan Jangan Sampai Tertinggal

Korban, Eza, menyadari tas ransel miliknya tertinggal setelah berpindah kereta di Stasiun Manggarai menuju Depok. 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Ist. Polres Jakbar
MALING DI KRL --- Pengguna commuterline (KRL) harus selalu waspada dan berhati-hati dengan barang-barangnya tatkala berada di dalam gerbong kereta. Pasalnya, barang yang tertinggal di gerbong kereta bisa menjadi sasaran empuk orang-orang yang memiliki niat jahat.  

TRIBUNBEKASI.COM, TAMBORA — Pengguna commuterline (KRL) harus selalu waspada dan berhati-hati dengan barang-barangnya tatkala berada di dalam gerbong kereta.

Pasalnya, barang yang tertinggal di gerbong kereta bisa menjadi sasaran empuk orang-orang yang memiliki niat jahat. 

Seperti di Stasiun Angke, seorang penumpang bernama Eza kehilangan tasnya usai dicuri oleh dua komplotan maling.

Aksi kejahatan itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial, Rabu (23/7/2025).

Baca juga: Kantongi Identitas, Polisi Buru Komplotan Maling Toko Bangunan di Tambun yang Rugikan Rp 1,5 Miliar

Dalam rekaman video yang beredar, tampak dua pria muda, salah satunya mengenakan jaket merah, masuk ke dalam gerbong dan mengambil tas yang tertinggal di rak atas kursi penumpang.

Korban, Eza, menyadari tas ransel miliknya tertinggal setelah berpindah kereta di Stasiun Manggarai menuju Depok. 

"Tas tersebut berisi barang-barang elektronik penting seperti laptop, kamera CCTV, dan perangkat pendukung lainnya," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).

"Total kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta," imbuhnya.

Mengingat kerugian yang tak sedikit, Eza pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambora, Jakarta Barat.

Setelah ditelusuri, polisi lantas meringkus dua pelaku di kediamannya masing-masing.

“Dua pelaku berinisial DM (29) dan JI (27) berhasil kami amankan di kediaman masing-masing kurang dari 24 jam setelah kejadian,” kata Sudrajat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, kejadian pencurian tersebut membuat penumpang kereta merasa tidak aman.

Mereka khawatir akan barang-barang yang dibawanya turut menjadi sasaran empuk pelaku pencurian.

"Khawatir ya, karena kan KRL siapa aja bisa masuk, maksudnya enggak ter-screening gitu, jadinya pas di gerbong pasrah aja apalagi pas berdesak-desakan," ungkap pengguna rutin KRL, Hakim.

Hakim menyebut ke depan ia akan lebih berhati-hati menjaga barang bawaannya.

Terlebih, para pencuri sudah terang-terangan melancarkan aksinya di tempat ramai sekalipun.

"Palingan jadi lebih hati-hati aja, pas desak-desakan tas dikedepankan, handphone dipegang," katanya.

Hakim berharap, penjagaan KRL bisa lebih ketat dan pemantau CCTV aktif di setiap gerbong agar mudah mendeteksi wajah pelaku pencurian.

(Sumber : Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved