Pemilu Lokal

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Dukung Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Hingga Tahun 2031

Jimly Asshiddiqie mendukung masa jabatan DPRD periode 2024-2029 diperpanjang hingga dua tahun

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Wartakotalive.com
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Pemilu mendatang akan terbagi atas pemilu nasional dan lokal. 

Pemilu nasional diselenggarakan tahun 2029 dan pemilu lokal digelar dua tahun kemudian.

Skema ini membuat pemilu untuk memilih anggota DPRD akan dilaksanakan pada 2031.

Sementara, para anggota DPRD yang saat ini sedang menjabat, akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2029.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie tidak melihat ada persoalan jika masa jabatan DPRD periode 2024-2029 diperpanjang hingga dua tahun demi masa transisi pemilu nasional dan lokal.

“Diperpanjang saja dua tahun, apa masalahnya?” kata Jimly dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Partai Buruh di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).

Jimly menjelaskan, dalam hukum ada yang disebut sebagai norma peralihan. Itu merupakan hal biasa dan ada pada semua undang-undang yang berlaku.

Norma peralihan gunanya untuk memungkinkan perubahan norma dapat berjalan lancar.

Jimly memberi perumpamaan hakim yang sedang menghadapi suatu perkara di tengah proses perubahan undang-undang.

Saat putusan, hakim harus mempertimbangkan mana yang lebih menguntungkan bagi terdakwa, undang-undang yang lama atau yang baru.

“Kalau yang lama itu hanya 3 tahun, yang baru ini hukumannya 5 tahun, maka demi keadilan, hakim harus memilih undang-undang yang lama, meskipun ketika dia memutus, sudah enggak berlaku lagi. Itu prinsip universal, sejak zaman Nabi Adam,” tuturnya.

Maka dari itu, dalam konteks peralihan pemilu, kepala daerah dapat diteruskan oleh pelaksana tugas (Plt) dan anggota DPRD diperpanjang jabatannya selama dua tahun.

“Untuk kepala daerah, ada Plt, itu kan sementara. Kalau untuk DPRD tinggal aturannya di undang-undang mau diperpanjang 2 tahun atau dikurangi 2 tahun? Tapi prinsip peralihan hukum selalu dipilih yang menguntungkan,” ujar Jimly.

“Hal ini tidak bertentangan dengan pasal mengenai sistem 5 tahunan. Toh, nanti sesudah masa transisi, (kembali) 5 tahun,” ujarnya.

Berpotensi Melanggar Konstitusi

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135/PUU-XXIII/2025 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan masalah baru.

Masalah yang timbul berkaitan dengan masa jabatan anggota DPRD di seluruh Indonesia karena ada jarak 2 tahun sampai 2,5 tahun antara pemilu nasional dan pemilihan umum tingkat lokal.

Menurutnya, ada masa jabatan anggota DPRD berpotensi diperpanjang dengan cara yang melanggar konstitusi. 

"Ada sejumlah masalah baru yang timbul, misalnya mengenai (masa jabatan) anggota DPRD," kata Yusril saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).

Yusril mengatakan, jika pemilihan kepala daerah ditunda, ada kemungkinan pemerintah menunjuk penjabat kepala daerah dengan durasi 2-2,5 tahun. Namun, yang menjadi masalah, penjabat pimpinan daerah nanti jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan dengan penjabat daerah pada Pilkada Serentak 2024.

"Tapi itu mungkin bisa diatasi oleh pemerintah, tapi bagaimana halnya dengan anggota DPRD?" ucap Yusril.

Dia mempertanyakan apakah jabatan anggota DPRD bisa diperpanjang. Lalu, ketika diperpanjang, apakah perpanjangan ini tidak melanggar konstitusi?

"Anggota DPRD itu harus dipilih oleh rakyat, atas dasar kuasa apa kita memperpanjang mereka itu untuk 2 atau 2,5 tahun? Apakah dibentuk DPRD sementara atau bagaimana, itu juga masalah-masalah yang masih perlu kita diskusikan supaya kita tidak nabrak konstitusi," imbuhnya.

Adapun putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah itu tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Keputusan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029.

Putusan yang dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyatakan, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved