Berita Karawang

DPRD Karawang Bakal Awasi Penyerapan Tenaga Kerja Lokal di Perusahaan

Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan membatasi pekerja dari luar wilayah Kabupaten Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
TENAGA KERJA LOKAL - Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin saat ditemui beberapa waktu lalu. Endang Sodikin menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Karawang akan turut mengawasi praktik penyerapan tenaga kerja lokal oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)a Kabupten Karawang bakal mengawasi penyerapan tenaga kerja lokal atau warga Karawang di perusahaan-perusahaan yang ada di kawasan industri Karawang.

Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin menegaskan hal itu kepada awak media pada Jumat (1/8/2025).

Endang Sodikin menegaskan bahwa DPRD Karawang sebagai legislatif bersama Pemerintah Daerah ingin terus menjaga iklim investasi dan menjaga hubungan baik antara seluruh stakeholder di Kabupaten Karawang.

Karenanya, apabila perusahaan mendapatkan surat dari DPRD Karawang untuk melakukan inspeksi, tidak lain dalam upaya penegakan Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan yang membatasi pekerja dari luar wilayah Kabupaten Karawang.

Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan tersebut mewajibkan perusahaan dengan skema penyerapan tenaga kerja perusaaan di Karawang adalah 60 persen warga Karawang dan 40 persen dari luar Karawang.

Pada kesempatan itu juga Endang Sodikin menegaskan bahwa Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan masih berlaku dan belum dicabut.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Tenma Cikarang Indonesia Butuh Operator Printing

Baca juga: Sekap Pemilik Rumah dan Gasak Barang Berharga, Komplotan Perampok Ditangkap

"Perlu kami sosialisasikan kembali bahwa Perda Nomor 1 tahun 2011 masih berlaku dan tidak pernah dicabut," tegas Endang Sodikin.

Kemudian Endang Sodikin juga mengungkapkan bahwan Pemerintah Kabupaten Karawang memiliki Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang penyelenggaraan penanaman modal.

"Untuk Perda Nomor 1 tahun 2024 dimana dalam pasal 27 mengutamakan tenaga kerja daerah, ini perlu untuk bapak/ibu sebagai acuan selain perda Nomor 1 tahun 2011," kata Endang Sodikin.

Kemudian penanaman modal yang kedua meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 1 melalui pelatihan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Endang Sodikin juga menyampaikan bahwa setiap tahun wilayah Karawang memiliki sekitar 30 ribu lulusan baru yang siap bekerja.

Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 34 Kosmetik, Simak Daftar Produknya

Baca juga: Apresiasi Abolisi untuk Tom Lembong, Anies Baswedan: Terima Kasih Presiden

Diperkirakan sebanyak 60 persen di antaranya berharap dapat diterima di dunia industri, atau di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan indutri di wilayah Karawang.

“Kalau pun ada yang belum sesuai kualifikasi, tolong rekomendasikan ke Disnaker. Supaya bisa diberikan pelatihan untuk meningkatkan kompetensinya,” ujar Endang Sodikin.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved