Minggu, 19 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Karawang

Perusahaan di Karawang Wajib Rekrut Pekerja 60 Persen Warga Karawang

Seluruh proses perekrutan tenaga kerja di Karawang wajib melalui aplikasi resmi pemerintah, yakni Infoloker Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
LOWONGAN KERJA - Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengumpulkan HRD 1.109 perusahaan di gedung Pemda Karawang pada Kamis (31/7/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Persoalan tingginya angka pengangguran masih terjadi dan selalu ramai dibicarakan di Karawang, Jawa Barat. 

Sebab, dengan banyaknya perusahaan dan kawasan industri masih banyak warga Karawang yang menjadi pengangguran.

Terkait hal itu, Bupati Aep Syaepulloh mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan tersebut.

Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang mengundang para petinggi Human Resource and Development (HRD) 1.109 perusahaan ke gedung Pemda Karawang.

Dalam forum tersebut, Bupati Aep menegaskan bahwa seluruh proses perekrutan tenaga kerja di Karawang wajib melalui aplikasi resmi pemerintah, yakni Infoloker Karawang.

“Saya tegaskan, saya akan sikat habis HRD perusahaan yang nakal. Yang masih main di luar Infoloker Karawang," kata Aep

Melalui Infoloker Disnaker ini memberikan kesempatan bagi warga Karawang bisa bekerja.

Baca juga: EKSLUSIF: Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Akan Dijemput Istri Pagi Ini

Baca juga: Presiden Prabowo Beri Amnesti Hasto Kristiyanto, Begini Suasana DPP PDIP

Terlebih adanya, Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan yang membatasi pekerja dari luar Karawang.

Perda tersebut mewajibkan perusahaan dengan skema 60 persen warga Karawang dan 40 persen dari luar Karawang.

“Kami konsen dan menjaga hak serta kewajiban masyarakat Karawang. Saya berharap paradigma industri hari ini berubah, bahwa masyarakat Karawang juga harus diberdayakan,” ujarnya.

Aep juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah selama ini telah memberikan berbagai kemudahan bagi investor.

Maka dari itu, perusahaan dituntut memberikan timbal balik berupa rekrutmen tenaga kerja lokal secara adil dan transparan.

Ia juga menyinggung soal kontribusi industri terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilainya masih minim.

Baca juga: Lokasi Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Jumat 1 Agustus 2025

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 1 Agustus 2025 di Dua Lokasi Satpas

Dari sektor industri, hanya Rp202 miliar yang masuk ke kas daerah, padahal Pemkab dituntut menyediakan layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, hingga pemberdayaan UMKM.

“Potensi Karawang sangat besar, tapi semua harus terbuka dan kolaboratif. Kita semua ingin angka pengangguran menurun, maka perusahaan harus terbuka terhadap tenaga kerja lokal,” tegas Aep.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved