Amnesti Bagi Hasto

EKSLUSIF: Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Akan Dijemput Istri Pagi Ini

Maria Stefani Ekowati, istri Hasto Kristiyanto bersiap menjemput suaminya di Rutan KPK pada Jumat pagi ini

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
JEMPUT HASTO - Maria Stefani Ekowati bersiap menjemput sang suami, Hasto Kristiyanto yang mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Maria berangkat dari kediaman di Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jumat pagi (1/8/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR — Maria Stefani Ekowati, istri dari Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto berangkat menjemput sang suami di Rutan KPK pada Jumat (1/8/2025) pagi ini.

Ditemui ekslusif jurnalis TribunBekasi.com di kediamannya, Maria mengatakan akan menjemput suaminya itu usai Kamis (31/7/2025) DPR RI menyetujui permintaan pertimbangan dari Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto untuk pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

"Mau jemput bapak," kata Maria kepada TribunBekasi.com, Jumat (1/8/2025) pagi.

Hanya saja Maria tidak dapat menjelaskan secara rinci bagaimana skema dan aturan amnesti diterapkan.

Sebab hingga kini ia mengaku baru mendapat informasi terkait pemberian amnesti kepada suaminya hanya dari berita di sejumlah media.

"Saya belum ketemu bapak, nanti kalau sudah ketemu bapak baru tahu ya, saya baru baca di berita aja," jelasnya.

Baca juga: Presiden Prabowo Beri Amnesti Hasto Kristiyanto, Begini Suasana DPP PDIP

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Central Motor Wheel Indonesia Butuh GA Legal Staff

Maria nampak berangkat menjemput Hasto dengan menumpangi mobil bermerk Lexus berwarna hitam dengan nomor polisi B 2688 YS sekira pukul 07.59 WIB.

Maria berangkat dari kediaman di Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi bersama satu orang sopir dan seorang perempuan.

Vonis 3,5 Tahun

Diberitakan sebelumnya, terbukti bersalah dalam kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta

Hasto Kristiyanto terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Vonis terhadap Hasto Kristiyanto itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Rios Rahmanto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat lalu (25/7/2025).

Vonis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Namun satu pekan setelah putusan tersebut, pemerintah memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Di tengah kabar pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tersebut, tidak ada aktivitas menonjol yang terlihat di Kantor DPP PDI Perjuangan yang berada di kawasan Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng Jakarta Pusat.

Baca juga: Lokasi Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Jumat 1 Agustus 2025

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 1 Agustus 2025 di Dua Lokasi Satpas

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved