Amnesti Bagi Hasto

Bebas dari Rutan, Hasto Traktir Tim Pengacara Makan Sate Padang di Taman Menteng

tak langsung pulang ke rumah, Hasto Kristiyanto malah mengajak sejumlah pengacaranya mampir ke Taman Menteng, Jakarta Pusat.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
HASTO KRISTIYANTO BEBAS - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto bersama tim pengacaranya menyempatkan diri untuk makan sate padang bersama di Taman Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (1/8/2025) mala0. Hal itu dilakukan setelah Hasto bebas dari penjara.  

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto telah resmi keluar dari rumah tahanan (rutan) KPK usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Usai keluar dari rutan sekira pukul 21.20 WIB, Hasto pun mencurahkan isi hatinya yang bebas dari balik jeruji besi kepada wartawan yang sudah menunggu.

Dengan wajah yang sumringah, Hasto pun menyapa para simpatisannya yang juga menunggu di depan rutan KPK

Hasto kemudian masuk ke mobil yang sudah disiapkan. Dia bilang mau pulang untuk bertemu dengan keluarga, setelah dapat amnesti.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Ternyata, Hasto tak langsung pulang ke rumah. Hasto malah mengajak sejumlah pengacaranya mampir ke Taman Menteng, Jakarta Pusat.

Taman Menteng adalah taman kota yang terletak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dan merupakan salah satu ruang terbuka hijau yang paling populer di ibu kota.

Di sana, Hasto yang terlihat akrab saat berkumpul di satu meja dengan para pembelanya di kasus suap beberapa waktu lalu yakni Maqdir Ismail, Arman Hanis dan Febri Diansyah.

"Tadi saat Kami dalam perjalanan setelah dari Gedung KPK, Pak Hasto mengajak makan sate padang di Taman Menteng," kata Febri Diansyah saat dihubungi Jumat malam.

Sate Padang adalah kuliner khas Minangkabau, Sumatera Barat, yang terkenal dengan potongan daging sapi, lidah, atau jeroan yang ditusuk, dibakar, dan disajikan dengan kuah kental penuh rempah yang pedas dan gurih.

Namun sayangnya, Febri yang juga mantan juru bicara (jubir) KPK ini tak menceritakan lebih jauh soal makan bersama usai Hasto bebas dari penjara tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerima surat keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada Jumat (1/8/2025) malam.

Surat Keppres tersebut diserahkan Direjen AHU Kemkum RI Widodo kepada Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Surat salinan Keppresnya kepada pak Asep, kami cuma ini aja isinya apa ya pimpinan yang nanti akan menyampaikannya terhadap keputusan tersebut," kata Widodo kepada wartawan, Jumat.

Adapun surat yang ditunjukkan merupakan tanda terima dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara RI bernomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved