Amnesti Bagi Hasto
EKSLUSIF: Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Akan Dijemput Istri Pagi Ini
Maria Stefani Ekowati, istri Hasto Kristiyanto bersiap menjemput suaminya di Rutan KPK pada Jumat pagi ini
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejak pukul 06.00 hingga 08.00 WIB Jumat (1/7/2025) pagi ini, di kantor DPP PDI Perjuangan tersebut tidak ada kegiatan apapun.
Nampak hanya bendera PDIP hingga merah putih yang berkibar, tidak ada tanda-tanda pergerakan pengurus DPP PDI Perjuangan terkait amnesti yang didapatkan oleh Hasto Kristiyanto.
Disetujui DPR RI
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Sufmi Dasco Ahmad.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat kedua dari Presiden Prabowo Subianto yang berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 1 Agustus 2025, Cek Persyaratannya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat 1 Agustus 2025, Cek Lokasinya
Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Sekedar diketahui, Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang, yang telah melakukan tindak pidana tertentu. (TribunBekasi.com/Rendy Rutama; Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.