Berita Kriminal

Ini Penampakan 7 ‘Mata Elang’ saat Terjaring Operasi Pekat di Sukmajaya Depok 

Aksi komplotan debt collector atau dikenal dengan mata elang makin meresahkan masyarakat di Kota Depok, Jawa Barat.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dedy
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
MATA ELANG DEPOK --- Tujuh debt collector atau yang biasa disebut mata elang terjaring razia Operasi Pekat 2025 di wilayah Sukmajaya, Kota Depok, Jumat (1/8/2025). 

Made menjelaskan, awal penangkapan tujuh debt collector itu bermula saat Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok sedang melakukan patroli. 

Saat melintasi Jalan Tole Iskandar, mereka menemui adanya keramaian dan langsung menanyakannya.

"(Tim) Pada saat di jalan melihat keramaian dan Tim Presisi langsung menanyakan terkait keramaian tersebut," ungkapnya.

BERITA VIDEO : DAMKAR BEKASI DIMINTA TAGIH UTANG PINJOL

Saat polisi menggeledah tujuh debt collector tersebut, dua orang berinisial UJ dan SH kedapatan membawa airgun tipe Glock 19.

"Pada saat dilakukan penggeledahan saudara UJ dan saudara SH kedapatan membawa senjata apai jenis airgun merk glock 19 yang berada di pinggangnya," ucapnya.

Kemudian, barang bukti dua pucuk airgun berwarna hitam lengkap dengan peluru gotri diamankan. 

"(Barang bukti) dua pucuk senjata api jenis Airgun merk Glock 19 warna hitam berikut peluru gotri yang berada di magazine," ucapnya.

Kemudian, polisi membawa kedua pelaku yang membawa airgun diserahkan ke Reskrim Polres Metro Depok. 

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

(Sumber : TribunnesDepok.com, M Rifqi Ibnumasy/m38)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Sumber: Tribun depok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved