Berita Kriminal
Ini Penampakan 7 ‘Mata Elang’ saat Terjaring Operasi Pekat di Sukmajaya Depok
Aksi komplotan debt collector atau dikenal dengan mata elang makin meresahkan masyarakat di Kota Depok, Jawa Barat.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, SUKMAJAYA --- Tujuh debt collector atau dikenal dengan sebutan ‘mata elang’ (matel) terjaring razia Operasi Pekat 2025 di Jalan Jegong, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jumat (1/8/2025).
Ketujuh mata elang tersebut diamankan saat memantau nasabah yang diduga telat membayar tunggakan kendaraannya.
Komplotan mata elang ini sempat kaget dan bertanya-tanya saat anggota Polres Metro Depok melakukan pemeriksaan.
Tak ada perlawanan yang berarti, ketujuh matel tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Metro Depok beserta empat kendaraan motor.
Baca juga: Kawanan Debt Collector Beraksi di Ruko Kalimas Bekasi, Adang Paksa Pengemudi Serahkan Mobilnya
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menjelaskan, Operasi Pekat 2025 akan berlangsung selama enam hari ke depan.
“Jadi kita laksanakan secara bertahap dan berkelanjutan untuk ke depannya,” kata Made.
Menurut Made, Operasi Pekat 2025 menyasar pelaku tindak kejahatan di jalan raya, termasuk para matel.
“Ya, hari ini, siang ini sudah kita laksanakan patroli bersama teman-teman Reskrim dari Polres Metro Depok dan sudah kita amankan sebanyak tujuh orang yang diduga sebagai matel di daerah Sukmajaya,” ungkapnya.
Saat diinterogasi polisi, para matel tersebut mengaku bekerja di bawah perusahaan keuangan atau leasing.
Bawa senpi jenis airgun
Aksi komplotan debt collector atau dikenal dengan mata elang makin meresahkan masyarakat di Kota Depok, Jawa Barat.
Terbaru, Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok berhasil mengamankan tujuh kawanan debt collector pada Rabu (18/6/2025).
Kelompok debt collector ini ditangkap saat berkumpul di Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Cilodong, Kota Depok sekira pukul 01.45 WIB.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menjelaskan, dari tujuh debt collector yang diadakan, dua orang kedapatan membawa airgun.
"Dua pelaku (airgun), lima lainnya tidak terbukti,” kata Made dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).
Made menjelaskan, awal penangkapan tujuh debt collector itu bermula saat Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok sedang melakukan patroli.
Saat melintasi Jalan Tole Iskandar, mereka menemui adanya keramaian dan langsung menanyakannya.
"(Tim) Pada saat di jalan melihat keramaian dan Tim Presisi langsung menanyakan terkait keramaian tersebut," ungkapnya.
BERITA VIDEO : DAMKAR BEKASI DIMINTA TAGIH UTANG PINJOL
Saat polisi menggeledah tujuh debt collector tersebut, dua orang berinisial UJ dan SH kedapatan membawa airgun tipe Glock 19.
"Pada saat dilakukan penggeledahan saudara UJ dan saudara SH kedapatan membawa senjata apai jenis airgun merk glock 19 yang berada di pinggangnya," ucapnya.
Kemudian, barang bukti dua pucuk airgun berwarna hitam lengkap dengan peluru gotri diamankan.
"(Barang bukti) dua pucuk senjata api jenis Airgun merk Glock 19 warna hitam berikut peluru gotri yang berada di magazine," ucapnya.
Kemudian, polisi membawa kedua pelaku yang membawa airgun diserahkan ke Reskrim Polres Metro Depok.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(Sumber : TribunnesDepok.com, M Rifqi Ibnumasy/m38)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Berawal dari Laporan Guru Kehilangan Motor, Polisi Tangkap Komplotan Maling Berkedok Usaha Bengkel |
![]() |
---|
Berawal dari GPS, Kawanan Polisi Ungkap Kontrakan di Matraman Jaktim Sarang Komplotan Maling Motor |
![]() |
---|
16 Bocah Ditangkap Usai Rusak Motor Warga di Cikarang Timur, Polisi: Salah Sasaran Tawuran |
![]() |
---|
Penjambret Kalung Emas 20 Gram Milik Emak-emak di Cikupa Tangerang Akhirnya Ditangkap Kawanan Polisi |
![]() |
---|
Miris! Bayi Dibuang ke Semak-semak di Sukamulya, Ditemukan Warga Sedang Sepedaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.