HUT ke 80 RI

Bendera One Piece Marak Berkibar di Jakarta Pusat, Ini Pesan Wakapolres

Sebelumnya, pemerintah mengancam akan bertindak tegas kepada masyarakat yang berani-berani memasang Bendera One Piece jelang HUT ke-80 RI. 

Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Dedy
Istimewa
ILUSTRASI BENDERA ONE PIECE --- Media sosial diramaikan dengan fenomena sejumlah masyarakat mengibarkan bendera One Piece menjelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 80 pada Minggu (17/8/2025) mendatang. Menjelang peringatan HUT ke-80 RI, Polres Metro Jakarta Pusat menyoroti maraknya pengibaran bendera bertema bajak laut, seperti bendera One Piece, di sejumlah wilayah permukiman. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Menjelang peringatan HUT ke-80 RI, Polres Metro Jakarta Pusat menyoroti maraknya pengibaran bendera bertema bajak laut, seperti bendera One Piece, di sejumlah wilayah permukiman.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki, menyampaikan, jika pihaknya berpesan agar memasang bendera sesuai negara kita yakni Merah Putih.

"Pesennya pak Wakapolres warga agar memasang bendera merah putih," katanya saat dihubungi, Selasa (5/7/2025).

Ruslan berkata, mengibarkan merah putih sebagai bentuk cinta terhadap tanah air yakni Indonesia.

Baca juga: Pedagang Bendera Merah Putih di Bekasi Sedih, Omzet Turun Imbas Fenomena One Piece

"Kita kibarkan bendera merah putih sebagai simbol perjuangan dan pemersatu bangsa. Mari kita kibarkan bendera merah putih dilingkungan kita sebagai wujud cinta tanah air kita," imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah mengancam akan bertindak tegas kepada masyarakat yang berani-berani memasang Bendera One Piece jelang HUT ke-80 RI. 

Pemasangan Bendera One Piece pun disebut bisa dipidana lantaran dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan usai maraknya gerakan pemasangan Bendera One Piece.

Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas jika didapati ada upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI.

"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih,” kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8/2025) seperti dimuat Kompas.com.

"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” ujarnya lagi. 

BERITA VIDEO : HADIRI DEKLARASI KAMPANYE PEMILU DAMAI 2024, GIBRAN KENAKAN PIN 'ONE PIECE'

Oleh karena itu, Budi Gunawan berharap masyarakat bisa menghargai dan menghormati jasa para pahlawan dengan tidak merendahkan bendera merah putih yang telah menjadi simbol dan identitas negara. 

Meskipun demikian, Menko Polkam mengatakan, pemerintah sangat mengapresiasi segala bentuk kreativitas warga dalam berekspresi selama tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara. 

Dalam keterangan resmi tersebut, Budi Gunawan juga mengajak semua pihak menahan diri dan tidak melakukan provokasi pengibaran bendera selain merah putih. 

"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” katanya.

(Sumber : Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah/m32) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 


 


 
 
 
 
 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved