Berita Nasional

Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan

Dalam hukum pidana, terang Mahfud MD, tidak ada istilah damai terhadap suatu perkara yang sudah inkrah.

Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com
TERPIDANA MASIH BEBAS - Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). Berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik, hingga kini Silfester Matutina masih bebas dan belum pernah menjalani penahanan. 

TRIBUNBEKASI.COM — Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menegaskan bahwa Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina harus segera dipenjara.

Mahfud MD pun menyayangkan sikap kejaksaan yang hingga kini belum juga mengeksekusi Silfester Matunina ke penjara, padahal sudah berstatus terpidana sejak Mei 2019. 

Menurut Mahfud MD, kasus Silfester terhadap pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. 

"Secara hukum Silfester itu harus dieksekusi. Harus dieksekusi, harus dieksekusi," kata Mahfud dikutip dari channel You Tube pribadinya Mahfud MD Official, Rabu (6/8/2025). 

Menurut mantan Menko Polhukam RI tersebut, kejaksaan yang menangani kasus Silfester tidak memiliki alasan lain untuk tidak segera mengeksekusi relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu ke penjara. 

Meski ada pernyataan dari Silfester yang menyebut dirinya sudah berdamai dengan JK, kata Mahfud MD, Silfester Matutina tetap harus ditahan. 

Baca juga: Pasang Bendera One Piece, Pemuda Ini Cerita Didatangi Polisi dan Tentara

Baca juga: Bongkar Dugaan Korupsi, KPK Besok Panggil Dua Mantan Menteri Kabinet Jokowi

Sebab, dalam hukum pidana, terang Mahfud MD, tidak ada istilah damai terhadap suatu perkara yang sudah inkrah.

"Dalam hukum pidana itu tidak ada perdamaian. Karena musuh orang pelaku tindak pidana itu, musuhnya adalah negara, bukan orang," kata Mahfud MD menjelaskan. 

Mahfud MD menambahkan, suatu perkara bisa dikatakan damai apabila kedua belah pihak terlibat dalam persoalan perdata.

"Oleh sebab itu, di dalam pidana itu, kalau sudah inkrah, orang itu harus dieksekusi. Harus dikejar ke mana pun," kata Mahfud MD.

Silfester Matutina sejatinya sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla pada 29 Mei 2017 lalu dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dalam suatu orasi.

Laporan ini dipicu oleh orasi Silfester pada 15 Mei 2017 di depan Mabes Polri.

Baca juga: Rabu ini Harga Jual Emas Batangan Antam di Bekasi Turun Rp 9.000 per Gram

Baca juga: Pemkab Bekasi Mulai Menyasar Siswa Sekolah dalam Program Cek Kesehatan Gratis

Saat itu ia menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Selain itu, Silfester Matutina disinyalir telah menyebut keluarga Kalla sebagai penyebab kemiskinan akibat dugaan korupsi dan nepotisme. 

Pada 2019, kasus pun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan ia dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.

Lalu, Silfester mengajukan banding. Namun, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, dan masih pada tahun 2019, masa hukumannya ditambah menjadi 1,5 tahun.

Namun entah mengapa, hingga saat ini Silfester Matutina belum pernah ditahan. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved