Rabu, 13 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Penyegelan Bangunan

Konsumen Perumahan di Depok Tertipu, Rumah yang Baru Dibeli Mendadak Disegel Aparat Pemkot

Pemkot Depok menghentikan proyek pembangunan sebuah perumahan di wilayah Pancoran Mas. Bagaimana nasib uang konsumennya?

Tayang:
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Ign Prayoga
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
PERUMAHAN BERMASALAH - Petugas gabungan memasang plang pemberitahuan pemberhentian pembangunan perumahan di Pancoran Mas, Kota Depok karena perizinan bermasalah, Jumat (8/8/2025). (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

TRIBUNBEKASI.COM, DEPOK - Pemerintah Kota Depok menghentikan proyek pembangunan sebuah perumahan di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Tindakan Pemkot Depok ini menimbulkan kebingungan bagi warga yang sudah mulai menempati perumahan tersebut.

Apalagi mereka sudah mengeluarkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah agar bisa menempati rumah baru di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, tersebut.

Tindakan menghentikan pembangunan perumahan di Pancoran Mas ini dilakukan aparat Pemkot Depok pada Jumat (8/8/2025).

Aparat pemkot juga memasang plang pemberitahuan bahwa pembangunan perumahan dihentikan untuk sementara waktu. 

Pemkot Depok mengambil tindakan ini karena pihak pengembang diduga melakukan pelanggaran.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Citra Indah Yulianti menjelaskan, pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan pihak pengembang. 

PERUMAHAN BERMASALAH - Kadis PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianti menjelaskan alasan penghentian paksa pembangunan perumahan di Pancoran Mas, Kota Depok. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)
PERUMAHAN BERMASALAH - Kadis PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianti menjelaskan alasan penghentian paksa pembangunan perumahan di Pancoran Mas, Kota Depok. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)

Menurutnya, perumahan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). "Belum ada PBG dan juga banyak pelanggaran yang sudah dilakukan," kata Citra di lokasi. 

Selain itu, lokasi perumahan juga melanggar garis sempadan sutet yang dinilai membahayakan. "Pengembang sudah membangun tetapi belum ada izinnya. Jadi, belum ada site plan," ujar Citra.

Pembangunan Perumahan PR dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2022-2042.

"Harus dihentikan, developer harus menghentikan," ucap Citra.

Dinas PUPR tidak menjelaskan mengapa pembangunan perumahan yang sudah dimulai berbulan-bulan lalu, baru sekarang dituding melakukan pelanggaran.

Baca juga: Tak Heran, Ternyata Ini Penyebab Perumahan Arthera Hill 2 Kebanjiran Berkali-kali

Penyegelan ini membingungkan konsumen perumahan. Ani (58), salah satu pembeli rumah, mengaku kaget dengan penyegelan tersebut. Ia dan suaminya bahkan baru saja pindah dan mulai mengisi rumahnya dengan perabotan sejak Januari 2025.

"Sekitar awal 2025 mulai masuk-masukkin barang, (rumah) belom jadi tapi sudah saya mulai mengisi," kata Ani kepada wartawan di lokasi, Jumat (8/8/2025).

Ani membeli rumah seluas 50 meter persegi itu dengan harga sekitar Rp 350 juta dan dibayar secara bertahap. Ia juga belum melunasi pembayaran karena menunggu pihak pengembang menyelesaikan urusan perizinan.

Sumber: Tribun depok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved